Senin, 09 April 2012

KEKERASAN DI TV DAN ATURAN KPI


Oleh: Henry Subiakto
(Dosen Program Pascasarjana Studi Media dan Komunikasi Universitas Airlangga, Direktur Lembaga Konsumen Media, dan Direktur CBC Jakarta).

Suatu hari pada acara berita kriminal di tv swasta, muncul sebuah adegan polisi berlari-lari membawa pistol mengejar seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor. Tiba-tiba terdengar suara tembakan berkali-kali dan bentakan-bentakan.  Kemudian seorang pemuda yang berlumuran  darah nampak diseret petugas. Kamera mengclose up wajah “tersangka penjahat” yang sedang menggelesot di tanah dengan mimik merintih. Kelihatan pula badannya yang bertato, dan kakinya yang berlumuran darah.  Narasi berita menyebutkan, polisi terpaksa menembak pelaku karena berusaha melarikan diri.
Pada berita berikutnya, diceritakan adanya sebuah kasus perkosaan.  Pelakunya remaja. Kamera memperlihatkan sebuah rumah yang sedang dikepung petugas. Kemudian pintu didobrak, petugas masuk dan si pelaku ditangkap. Tak jelas gimana ceritanya si pelaku ketika ditangkap wajahnya sudah bengap. Dengan sendirinya gambar itu bercerita kalau tersangka telah dipukuli sebelum ditangkap.
 Ada lagi adegan sebuah rumah digerebek beberapa polisi bersenjata api. Seorang ibu teriak-teriak karena anaknya diseret petugas reserse anti narkoba. Pemuda gondrong anak ibu itu dijambak rambutnya, dan ditekuk tangannya. Narator berita menyebutkan, orang tersebut memang  merupakan target operasi  anti narkoba, dan ditangkap beserta barang buktinya..
 Adegan kekerasan, penganiayaan,  atau gambar korban yang mengerikan, tiap  hari bisa kita saksikan di hampir seluruh stasiun tv swasta. Pelakunyapun beragam. Kadang penjahat, kadang warga masyarakat, dan tak jarang polisi. Peristiwanya sendiri ada yang direkam kamera ketika kejadiannya berlangsung. Tapi ada pula yang reka ulang. Jadi adegannya sering mirip “film action”. Tapi ada pula yang seperti sandiwara.    
Tayangan kriminalitas dan kekerasan memang sudah menjadi menu harian di tv. Tayangan itu hadir di tengah keluarga kita. Masuk ke ruang tamu, bahkan kamar tidur. Penayangannyapun tak mempedulikan waktu. Ada yang malam, sore, ataupun  siang hari. Seakan publik terus menerus haus berita kriminal dan kekerasan. Anak-anakpun seakan layak belajar dan mengenal berbagai jenis kekerasan dan kriminal. Pengelola tv sepertinya kurang peka, bahwa di waktu siang dan sore, bagi anak-anak tv merupakan “teman bermain“, “guru“, bahkan pengganti orang tua yang masih bekerja.  Lalu bagaimana jadinya,  jika tiap hari diberi suguhan tayangan kekerasan dan kriminalitas?
Dahulu adegan kekerasan hanyalah diperlakukan sebagai bumbu sebuah tayangan atau berita. Sekarang ketika pertelevisian bersaing ketat, kekerasan dan kriminalitas telah menjadi menu favorit yang dikemas, dijual, dan diberi acara tersendiri di hampir sebagian besar stasiun tv. Selama ratingnya tinggi, pengelola tv seakan merasa “sah“ menayangkan adegan demikian.

Seing is believing
Padahal tayangan tv menurut berbagai studi terbukti mempunyai pengaruh yang kuat. Dengan melihat, orang menjadi lebih percaya. Apa yang nampak di tv dianggap sebagai realitas yang bermakna. Gerbner dalam Growing up with television (1994), juga Porter dalam On Media Violence (1999),  menuturkan, efek tayangan kekerasan di tv  memilliki efek segera atau  jangka pendek, dan efek jangka panjang.
            Munculnya rasa takut dan ngeri, kemudian tekanan darah naik, merupakan contoh efek segera dari emotional effect dan physiological effect.  Namun beberapa ahli juga menunjukan potensi adanya imitasi atau peniruan sebagai efek segera yang sering muncul  di masyarakat atas tayangan kekerasan di tv.
Sedangkan efek jangka panjangnya adalah habituation. Yaitu menjadi terbiasa dengan kekerasan dan kriminal. Orang menjadi tidak peka, permisive,  dan tolerance. Bahkan Poter (1999)  menunjukkan adanya learning social norms, karena tayangan yang terus menerus, kekerasan bisa dianggap sebagai cara yang dibenarkan untuk menyelesaikan masalah. Makanya tak heran kalau  masyarakat Indonesia menjadi “makin akrab” terhadap berbagai bentuk kekerasan. Terlebih kalau obyeknya  tersangka pelaku kriminal. Untuk mereka, dihajar, ditembak, dibunuh, bahkan dibakar hidup-hidup seakan sudah dianggap “wajar”.  Hukum, dan prasangka baik, sering tidak berlaku bagi tersangka kriminal. Apalagi mempertimbangkan, bahwa mereka itu mungkin juga korban keadaan. Di mana keadaan ekonomi dan sosial, sering mengkondisikan orang-orang tertentu untuk berbuat jahat.   Tapi pemikiran demikian tenggelam dengan “dipupuknya” budaya kekerasan oleh media massa, yang secara tak langsung juga mensosialisasikan cara berpikir pendek, tidak cerdas,  dan tidak mencerahkan.

Diatur Tanpa Membelenggu Kebebasan Pers   
            Kekerasan di tv harus diatur waktu dan cara penayangannya. Karena karakteristik tv dan radio memang sarat dengan aturan. Filosofi ini berlaku di manapun, termasuk di negara liberal sekalipun seperti Amerika dan Inggris. Dibuatnya Draf Pedoman Perilaku dan Standar Program Penyiaran oleh KPI hendaknya direspon dengan bijak dan hati-hati. Disamping karena hal itu berdasar amanat UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, pengaturan demikian juga didasarkan pada kepentingan penonton.
            Di negara liberal seperti Inggris, tayangan program  yang mengandung kekerasan  juga diatur. Regulasi itu menyangkut cara menampilkannya (the portrayal of violence), maupun jadwal penayangannya (scheduling programmes). OFCOM, nama baru Komisi Penyiaran Inggris  yang berlaku sejak 1 April 2004 lalu, dalam salah satu aturannya berbunyi “programmes containing violent material is unsuitable for children will not be shown before the watershed time of 9 pm”.  Ada lagi aturan yang menyebutkan “in reporting or depicting violent crime, programmes will avoid glamourising it or promoting fear of crime.” Jadi di sana program yang mengandung kekerasan tidak boleh ditayangkan pada saat anak-anak sedang banyak menonton. Kemudian,  berita kekerasan dan kriminal, juga harus menghindarkan kesan yang mengagumkan, pantas dicontoh, atau membangkitkan rasa takut. 
            KPI nampaknya ingin melakukan hal serupa sebagaimana komisi sejenis di luar negeri. Makanya semua pihak harus siap kalau nanti berbagai isi tv dan radio akan diatur. Termasuk ketentuan tentang imparsialitas program berita, persoalan kesopanan isi program, periklanan, sponsorship, hingga penempatan waktu tayang. Persoalannya apakah pengaturan demikian itu berarti pembelengguan terhadap kebebasan pers? Sebagaimana sempat  dikhawatirkan kalangan Assosiasi Televisi Swasta Indonesia (Kompas, 27 Mei 2004).
Yang jelas,  karakteristik tv dan radio memang  sarat dengan aturan detail. Tapi KPI tidak boleh seenaknya dalam membuat regulasi. Tetap harus memperhatikan prinsip yang paling dasar. Yaitu tidak boleh bertentangan dengan kebebasan pers yang telah dijamin UUD 1945  pasal 28F, dan UU no 40 th 1999 pasal 4 dan 5. Juga harus berpegang pada aturan mengenai tugas dan keawajiban KPI,  menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia (UU no 32 th 2002 tentang Penyiaran pasal 8 ayat 3).  Dengan demikian lembaga penyiaran tetap menjadi kekuatan kontrol terhadap kekuasaan, serta menyajikan informasi yang menjadikan warga negara mampu memainkan peran demokratiknya secara signifikan.
  Namun demikian aturan yang dibuat KPI justru sebaiknya harus detail dan operasional. Dengan begitu akan terhindar dari pasal karet. Tapi sebagai lembaga baru, membuat aturan yang detail memang tidak mudah. Apalagi kerjaan KPI untuk waktu sekarang amat banyak dan menumpuk. Belum lagi kalangan penyiaran juga bisa shock, terkaget-kaget, dengan aturan yang detail. Karena sudah terbiasa unregulated, tiba-tiba dihadapkan pada aturan yang rinci. Makanya tak heran kalau Draf Pedoman Perilaku dan Standar Program yang dibuat KPI itu tidak sedetil dan selengkap Programme Code  yang dimiliki negara maju  seperti Inggris, Perancis, Jerman, maupun Yunani. Draf dari KPI malah menyederhanakan dengan  menggabungkan aturan untuk tv dan radio. Padahal kedua medium penyiaran tersebut memiliki karakteristik dan aturan yang berbeda, dan di banyak negara diatur secara terpisah.  

KEKERASAN, KERUSUHAN, DAN BERITA TELEVISI


Oleh: Henry Subiakto
(Dosen Komunikasi FISIP Universitas Airlangga)

Ingin melihat wajah buruk Indonesia, tontonlah berita di televisi. Sebagian besar pemberitaan televisi mengenai negeri ini, lebih menunjukkan Indonesia yang suram. Indonesia yang sarat konflik, sarat kekerasan, dan kerusuhan. Seakan tidak ada habisnya drama kericuhan mewarnai pemberitaan televisi. Dari konflik Pemilukada, bentrok antar kelompok masyarakat di Tangerang, unjuk rasa brutal, hingga perkelahian antar kampung di Papua dan masih banyak yang lain. ”Potret Indonesia” nampak coreng moreng di televisi kita. Indonesia tergambar sebagai bangsa yang seakan manusianya tidak lagi berbudaya, bahkan tidak beradab. Dipenuhi orang-orang pemarah, orang-orang yang mudah mencela, mudah menyalahkan, bahkan siap merusak, dan  menghancurkan.
Di era demokrasi dan kebebasan ini semakin sulit ditemukan dalam berita televisi, keberadaan orang Indonesia yang baik, yang mendahulukan nilai keluhuran, kemanusiaan, gotong royong, kekeluargaan, dan mudah mufakat. Seakan hal-hal positif dari bangsa ini hilang tersapu oleh realitas pilihan yang dikonstruksi oleh stasiun televisi.  
Muncul pertanyaan, apakah isi pemberitaan media semacam itu yang akan menghantarkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar, bangsa yang cerdas, beradab, menjunjung tinggi Pancasila dan mampu bersaing di tataran internasional?


Realitas Pilihan
Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke, yang jaraknya hampir sama dengan Teheran-London, adalah sebuah negeri yang amat luas, dengan penduduk yang juga amat besar. Tentu saja kondisi itu menyebabkan terjadinya realitas yang amat kompleks. Artinya, kekerasan dan kericuhan itu memang ada, namun hal-hal baik yang lainpun juga tak kalah banyak. Namun media televisi sengaja memilih realitas yang comply dengan kebutuhan mereka sebagai industri ”tontonan”. Kalau mau fair, kondisi umum Indonesia yang sesungguhnya tidak sesuram seperti apa yang kita lihat di TV. Tetapi karena realitas yang dikonstruksi itu adalah realitas pilihan, maka potret Indonesia yang tergambar di televisi adalah wajah murung negeri ini. Televisi sebagai produsen ”tontonan” amat membutuhkan tayangan yang dramatik. Konflik dengan kekerasan merupakan salah satu jenis informasi realitas yang dramatik tersebut. Sehingga adegan konflik sosial senantiasa diburu gambarnya oleh kru televisi.  Bahkan terkadang karena tuntutan kebutuhan, adegan konflik itupun acapkali diciptakan, direka ulang, dengan maksud memperoleh tayangan yang dramatik.
 Padahal nasib bangsa ini amat ditentukan oleh bagaimana realitas sosial itu dikonstruksi. Sulit nampaknya bangsa ini akan bersikap optimis menyongsong masa depan, jika di benak mereka senantiasa dijejali oleh televisi, tentang ”kebrutalan” sebagian orang negeri ini? Sangatlah mungkin kekerasan yang semakin sering terjadi akhir-akhir ini, justru  dikarenakan adanya copy cat, belajar dari apa yang mereka lihat di televisi. Ketika kekerasan menjadi menu utama televisi, maka khalayakpun berpikir bahwa kekerasanlah jalan yang paling mudah untuk menyelesaikan berbagai persoalan. Ada juga yang berharap, dengan melakukan tindakan kekerasan, televisi akan perhatian, dan memberitakannya, sehingga secara tidak langsung memang ada hubungan timbal balik antara ekspos kekerasan di televisi dangan maraknya kekerasan itu sendiri.

Saatnya KPI Lebih Tegas
Sudah saatnya content penyiaran khususnya televisi ditata dan dijaga agar lebih beradab. Isi televisi yang memiliki dampak besar terhadap kehidupan bangsa tidak selayaknya dipasrahkan pada tuntutan pasar. Media televisi saatnya tidak hanya melayani keinginan selera massa tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang. Kebebasan yang berbau liberal berdasar selera massa perlu dipikirkan ulang. Rating tidak selayaknya dipuja sebagai kiblat, atau panduan satu-satunya program televisi. Negeri ini perlu sebuah sistem yang mampu menciptakan keseimbangan, antara mekanisme pasar dengan standard yang tegas untuk menciptakan isi penyiaran yang bermartabat dan tidak berdampak buruk.
Jelas ini bukan tugas pemerintah. Karena UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran secara gamblang mengamanatkan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menciptakan sistem penyiaran yang sehat. KPI sebagai regulatory body yang independen memiliki kewenangan untuk mengawasi isi penyiaran, membuat aturan tentang isi sekaligus memberikan sanksi jika ada pelanggaran. Tugas mengawasi isi penyiaran inilah yang merupakan tugas amat penting yang harus dilaksanakan.
Sayangnya selama tiga periode keberadaan KPI, dunia pertelevisian Indonesia masih memprihatinkan. Keluhan, kritikan bahkan kecaman terhadap tayangan tv tidak pernah sepi. Sementara pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS) yang dibuat KPI masih saja berlangsung. Bahkan ada stasiun televisi yang nyata-nyata dijadikan alat politik pemiliknya, dengan mengabaikan prinsip imparsialitas. Ini menunjukkan, fungsi pengawasan KPI begitu lemah, KPI lebih disibukkan oleh persoalan perizinan.
Saatnya KPI periode ketiga yang baru saja ditetapkan presiden 25 Mei, dan mulai bekerja 1 Juni lalu untuk lebih konsentrasi ke content penyiaran. KPI harus berani tegas menegakkan aturan P3 SPS. Stasiun televisi yang tidak menghargai penggunaan fekuensi sebagai public domein, harus diberi sanksi yang menjerakan. Ketegasan semacam itu pernah diberi contoh oleh ITC, Independent Television Commision di Inggris pada tahun 1998. Kala itu sebuah televisi satelit yang bernama Med-TV yang senantiasa dipakai untuk mendukung kepentingan politik Muhammad Ochalan, seorang tokoh politik Turki, mendapatkan peringatan dan sanksi keras dari ITC (sekarang namanya Ofcom). Karena dinilai tidak bisa imparsial, Med TV ditutup dan dicabut izinnya oleh komisi penyiaran Inggris saat itu. Baru boleh siaran kembali setelah tiga bulan, dan berjanji tidak mengulang pemihakannya pada satu kepentingan politik.
TV memang dituntut imparsial, karena menggunakan ranah publik, yaitu frekuensi. Publik itu beragam, partainya beragam, kepentingan politik beragam, bahkan agamanya-pun juga beragam. Menggunakan frekuensi harus memperhitungkan keragamanan tersebut. Memakai frekuensi untuk kepentingan pemilik atau kekuatan politik tertentu, adalah sebuah pelanggaran besar. Hal itu juga berlaku di Indonesia. UU Penyiaran pasal 36 ayat 4 mewajibkan media penyiaran untuk netral.
Saatnya pengawasan terhadap penggunaan public domein perlu ditegakkan. KPI harus tegas dalam menjaga nasib bangsa ke depan dari content yang merusak. Kalau ada televisi yang sudah berkali kali melanggar, sesuai UU Penyiaran pasal 55, KPI memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi, dari teguran tertulis, penghentian mata acara,  pembekuan kegiatan siaran, hingga pencabutan izin. Persoalannya beranikah lembaga independen ini menghadapi stasiun televisi yang powerful dan sebagian besar dimiliki oleh oleh kekuatan besar pula? Mudah-mudahan KPI yang baru ini lebih berani. Kita lihat saja nanti.

MENIKMATI TONTONAN KEKERASAN



Oleh : Henry Subiakto
(Ketua Program Pascasarjana Studi Media dan Komunikasi Unair)

Berturut turut drama kekerasan politik yang anarkhis terjadi di negeri ini. Protes, unjuk rasa, ataupun penyampaian pesan politik, sepertinya kurang afdol jika tanpa tindak kekerasan. Seakan persoalan konflik sosial dan politik layak diselesaikan dengan kekerasan. Protes hasil Pilkada, demonstrasi buruh, penertiban pedagang kaki lima, penolakan terhadap eksekusi pengadilan, konflik aliran agama, hingga unjuk rasa mahasiswa, kesemuanya sering diwarnai  kekerasan dan anarkhi.

Yang terbaru, demo buruh di Jakarta, dan protes pilkada di Tuban. Namun sebelumnya kita juga melihat hal serupa terjadi di berbagai daerah. Dari Papua hingga Aceh, semuanya pernah dan berpotensi muncul kekerasan dan anarkhi dalam menyelesaikan persoalan politik maupun sosial.

Sepertinya paska kerusuhan Mei 1998, bangsa ini menjadi lebih akrab dan lebih sering melakukan kekerasan dan anarkhi. Keterpurukan ekonomi yang menyebabkan sulitnya hidup, ditambah pemahaman yang salah terhadap arti kebebasan, telah menjadi lahan subur munculnya budaya kekerasan dan anarkhi. Belum lagi gejala political distrust, ketidak percayaan politik terhadap hampir semua lembaga resmi, telah menambah kondisi matang frustrasi di masyarakat. Karena rakyat pernah dibohongi oleh regim Orde Baru. Kemudian pasca refomasi kebohongan itupun masih sering dirasakan, maka munculah ketidakpercayaan di berbagai level  kehidupan.

Terjadi political distrust yang begitu mendalam di masyarakat. Bahkan sesuatu yang dilakukan secara jujurpun sering tidak percaya. Repotnya, gejala berupa kekecewaan, dan ketidakpercayaan semacam ini, acapkali ditanggapi secara ”business as usual”. Masih terlalu banyak elite politik dan penguasa yang tidak peduli terhadap kondisi rakyat. Masih terlalu sering para pejabat dan elite menyembunyikan kebusukan atau kebohongan. Masih terlalu banyak para pejabat yang terkesan ”angkuh” tidak mau ”mendengarkan” keluhan dan jeritan rakyat.  Pamer kemewahan dan pemborosan di tengah  mayoritas rakyat yang menderita, dan anggaran negara yang konon makin ”cupet”.

Kalau ada kritik yang disampaikan secara santun melalui tulisan atau pernyataan, biasanya dianggap remeh. Opini yang berkualitas dari satu atau sedikit orang, jarang diperhatikan. Elite politik baru menganggap opini publik itu penting kalau sudah didukung orang banyak. Atau diwujudkan dalam gerakan massa. Padahal ini justru sangat berbahaya. Gerakan massa bisa jadi memang refleksi sebuah opini yang berkualitas dan didukung orang banyak. Tapi dalam kenyataan, gerakan massa acapkali justru sering diwarnai oleh mobilisasi massa yang tidak paham terhadap persoalan.  Massa hanya dijadikan alat untuk pressure. Padahal melibatkan orang banyak itu amat rawan memunculkan anarkhisme. Tapi memang tanpa didukung massa, elite politik enggan memperhatikan dan  menanggapinya.

Ini menunjukkan, gerakan reformasi di Indonesia relatif tidak banyak mempengaruhi perubahan sikap dan perilaku politik kalangan pejabat atau elite. Komunikasi politik tetap saja tidak berjalan lancar. Arogansi dari mereka yang berkuasa masih mewarnai dunia politik di Indonesia.  Karenanya rakyat menjadi ”sakit hati”, dan berprasangka buruk terhadap berbagai keputusan yang kontroversial. Bahkan sesuatu kesalahan yang tidak disengaja, atau ketidak profesionalan bisa dipahami publik sebagai kecurangan dan kebohongan.

Inilah kondisi matang masyarakat yang mudah ”meledak”. Atau ibarat rumput kering yang gampang terbakar. Triger sekecil apapun acapkalai sudah cukup untuk membakar amarah massa. Rumor yang belum tentu kebenarannya juga bisa menggerakkan banyak orang untuk melakukan agresi. Apalagi kalau pemicunya itu benar-benar penyimpangan atau kebohongan publik yang nyata.

Sekaranglah saatnya semua pihak harus berubah. Elite jangan lagi membodohi rakyat yang sudah tidak percaya. Sudah bukan jamannya lagi para pejabat dan elite tampil ”angkuh” merasa berkuasa, dan menunjukkan kemewahan. Sekarang saatnya para pejabat dan elite lebih merakyat, sederhana, dan terbuka dari berbagai masukan publik.

Ajaran pejabat sebagai pelayan rakyat harus benar-benar dilaksanakan dan tidak hanya dijadikan slogan. Bagaimana rakyat bisa menerima kalau pejabat mengatakan dirinya sebagai pelayan publik, tetapi keadaannya amat jauh bermewah-mewah dari rakyat yang ”dilayani”. Mengaakan sebagai pelayan publik, tapi lebih banyak berinteraksi dengan kalangan atas, nglencer ke luar negeri, atau malah ngendon di Jakarta.  Hal semacam ini hanya akan menambah kebencian kepada mereka yang berkuasa. Kemudian menjadi makin runyam ketika keadaan ini dimanfaatkan oleh orang-orang yang mengejar ambisi politik dan kepentingan pribadi. 

Namun yang tidak kalah pentingnya adalah peran media massa. Hampir tiap hari media massa kita telah menunjukkan dan ”mengajari” pada  masyarakat tentang bagaimana kekerasan dan anarkhi itu biasa dilakukan. Media massa, khususnya televisi secara tidak langsung mensosialisasikan penggunaan kekerasan sebagai cara paling mudah dan menarik untuk menyelesaikan masalah. Bahkan ada yang mengatakan, ”Kalau Anda atau daerah Anda ingin masuk televisi, maka lakukanlah unjuk rasa dengan kekerasan atau anarkhi. Niscaya media akan berebut memberitakan”.

Makanya tidak heran, sekarang bangsa ini menjadi lebih akrab dengan kekerasan dan anarkhi. Media tidak hanya mengajari tentang penggunaan kekerasan, tetapi juga memunculkan habitus baru. Yaitu masyarakat diajak menikmati adegan kekerasan dan anarkhi sebagai tontonan yang mengasyikkan. Lihat saja, semakin keras dan semakin anarkhis suatu peristiwa, maka akan semakin lama dan semakin sering adegan kekerasan itu ditayangkan. Walhasil kita betul-betul menikmati kekarasan bak sebagai tontonan yang menghibur.

TV DIGITAL DAN DEMOKRASI PENYIARAN


Oleh : Henry Subiakto
(Dosen Pascasarjana Studi Media dan Komunikasi Universitas Airlangga)

Pertelevisian Indonesia akan memasuki era baru dengan  teknologi baru, yaitu digital terestrial. Dalam waktu dekat masyarakat akan memasuki era teknologi baru pertelevisian, sekaligus mengakhiri sistem televisi analog seperti yang kita tonton selama ini. Rencananya April ini Pemerintah masuk ke tahapan seleksi peminat penyelenggara infrastruktur TV Digital. Kemudian Oktober 2012 di pulau Jawa dan Kepulauan Riau, siaran simulcast TV Digital sudah dimulai. Targetnya TV analog sudah harus cut off di Jawa dan Kepualan Riau akhir  2015. Sedang untuk keseluruhan Indonesia selesai tahun 2018. Kebijakan inipun  memunculkan kontroversi, tak sedikit yang menentang, tapi banyak juga yang melihat kebijakan migrasi TV Digital ini sebagai titik masuk perbaikan sistem pertelevisian di Indonesia.   
Sebenarnya sistem digital akan memberikan banyak keuntungan (digital deviden) kepada masyarakat luas, industri, negara, dan pelaku demokrasi. Bagi masyarakat, dengan TV Digital akan terbuka alternatif pilihan saluran televisi yang makin banyak, dan beragam, dengan kualitas gambar dan suara yang semakin bagus. Migrasi TV Digital juga akan mendorong semakin membaiknya kualitas layanan telekomunikasi dan internet, karena akan ada frekuensi “baru” yang ditinggalkan stasiun TV analog, untuk melayani kebutuhan broadband internet, dan telekomunikasi yang semakin tinggi permintaannya di indonesia. Ini berarti negara juga diuntungkan, karena frekuensi bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik yang lebih luas, sekaligus bertambahnya income negara.
Migrasi TV digital akan mengubah model bisnis pertelevisian. Kalau sistem analog, satu lembaga penyiaran menguasai satu frekuensi sekaligus satu saluran televisi, sehingga boros. Dalam sistem digital, akan terbagi dua. Ada penyelenggara penyiaran yang bergerak di bidang menara pemancar dengan menguasai frekuensi (Mux), disebut Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LP3M). Kemudian ada lembaga penyiaran yang bergerak di bidang saluran televisi atau content siaran, disebut Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LP3ES). Pada sistem digital, satu frekuensi (Mux) bisa berisi antara 6 sampai 12 saluran TV, sehingga efisien. Untuk jenis Standard Digital TV (SDTV) bisa sampai 12 saluran. Tapi kalau semuanya menggunakan High Digital TV (HDTV) hanya bisa  6 saluran. Karena HD membutuhkan bandwidth yang lebih lebar.
Di era digital Indonesia dibagi 15 zona, masing-masing zona disiapkan 6 frekuensi (Mux) oleh pemerintah. Satu Mux diberikan pada LPP TVRI, sisanya 5 Mux akan dikelola Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang memiliki ijin berdasarkan hasil seleksi. Misal zona 4 Jakarta Banten, akan memilikit 6 Mux. Berarti akan ada 72 saluran (SDTV) televisi digital terestrial. Hal yang sama juga terjadi di zona  lain. Bandingkan sekarang, di Jakarta Banten hanya ada 24 saluran televisi dan sudah terisi penuh. Sebagian besar hanya dimiliki oleh holdings atau korporasi yang menguasi lebih dari 1 saluran TV. Melalui digitalisasi, pemain baru televisi terestrial (free to air) kembali terbuka.  Mekanisme untuk pemain baru ini harus mengikuti proses perijinan seperti biasa, yaitu melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga Forum Rapat Bersama (FRB) antara KPI dan Menteri. Keberagaman format siaran harus dijadikan pedoman pemberian rekomendasi hingga izin. Dengan demikian di era digital akan muncul TV TV baru, dengan berbagai format isi siaran yang beragam. Penentu opini publik-pun menjadi tidak lagi terkonsentrasi pada pemain lama. Tentu keadaan ini jauh lebih baik, dan lebih demokratis di banding era analog sekarang.
Meningkatnya jumlah pemain, selain menambah lembaga penyiaran, juga akan mendorong industri content TV, dan production house, maupun bisnis kreatif periklanan. Ini berarti menambah lapangan kerja baru. Tapi tidak harus 72 saluran TV yang tersedia di tiap zona mesti dihabiskan. Jumlah lembaga penyiaran di suatu daerah senantiasa harus dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat, serta kemampuan ekonomi wilayah yang bersangkutan. Tujuannya agar TV yang ada di wilayah itu bisa hidup secara sehat. Disinilah pentingnya peran KPI dan Pemerintah dalam membatasi pemberian izin.


Membatasi Kepemilikan
Digitalisasi televisi sesuai dengan amanat UU Penyiaran akan memperkuat diversity of ownership dan diversity of content.  Sejak awal sudah disiapkan aturan seleksi,  dimana para konglomerat media (mogul) yang selama ini menguasai bisnis televisi dibatasi. Suatu Lembaga Penyiaran Swasta beserta group, holding maupun afiliasinya hanya boleh menguasai satu Mux dalam sebuah zona siaran (Permen 22/2011). Kemudian dalam satu Mux yang mereka kuasai itu, hanya boleh memakai maksimum 3 saluran untuk televisi di bawah afiliasinya. Sedangkan slot sisanya harus terbuka digunakan oleh LP3S (lembaga penyiaran TV) yang lain. Artinya di satu zona, suatu holdings hanya boleh menggunakan satu frekuensi, dengan maksimal 3 saluran TV, dari total 72 yang tersedia. Ini berarti akan semakin menjauhkan dari adanya konsentrasi kepemilikan, apalagi monopoli.
Memang sempat ada pertanyaan mengapa yang boleh mengikuti seleksi penguasaan Mux itu hanya berasal dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang sudah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) atau izin spektrum radio (ISR). Mengapa tidak terbuka untuk semua pemain baru atau BUMN supaya tidak terjadi monopoli? Kekhawatiran monopoli jelas tidak beralasan lagi karena sejak awal sudah dibatasi. Sedangkan persyaratan harus sudah berijin IPP atau ISR itu terkait dengan ketentuan UU Penyiaran. Bagi LPS yang sudah memiliki ijin, berarti mereka legal, dan telah diproses oleh KPI. Sekarang merekapun sudah berijin dan menguasai frekuensi analog, untuk digital mereka diseleksi lagi, dari sekian banyak LPS berijin, akan diseleksi 5 di antaranya untuk diijinkan mengelola frekuensi (Mux). Satu frekuensi (Mux) khusus diberikan kepada LPP TVRI untuk digunakan bersama-sama LPK dan LPP Lokal. LPS yang berijin diperbolehkan ikut seleksi, karena mereka sudah memiliki infrastruktur, sehingga lebih siap melakukan bisnis pemancar televisi digital dibanding pendatang baru. Ini akan meminimalisir hilangnya investasi (capital loose). Namun yang tidak kalah penting, untuk peserta seleksi adalah kesiapan dan komitmennya membangun infrastruktur di daerah agar memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat luas. Disinilah pemain yang sudah berijin, akan lebih siap karena sudah memiliki lahan dan pemancar, tinggal switch on ke digital. Kalau pemain baru, amat sangat mahal dan membutuhkan waktu lama untuk mepersiapkan lahan dan pemancar di daerah. Kebetulan benchmarking  di berbagai negara yang sudah migrasi ke digital, seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Jepang, juga menunjukkan Mux disana diselenggarakan oleh broadcasters yang eksisting.
Apabila program migrasi digital yang sudah direncanakan sejak tahun 2003, dan Peraturan Menterinya sudah muncul sejak tahun 2007 ini tertunda, yang rugi Indonesia. Pertama kondisi pertelevisian akan tetap seperti sekarang, terhegemoni oleh kekuatan korporasi dan politik pemilik TV-TV besar. Kedua Indonesia akan terisolir dari sistem peretelevisian dunia, karena International Telecommunication Union (ITU) dalam The Genewa 2006 Frequency Plan Agreement telah menetapkan 17 Juni 2015 merupakan batas waktu negara-negara di seluruh dunia migrasi ke digital. Dengan demikian sistem globalpun menjadi digital. Peralatan analog tidak lagi diproduksi. TV analog menjadi usang, mahal, dan boros terutama dalam penggunaan frekuensi. Padahal kebutuhan frekuensi untuk keperluan layanan broadband internet dan telepon seluler melonjak terus di masyarakat.  Kalau frekuensi tidak mencukupi, jaringan telepon dan internet semakin lambat atau lemot.

Penolakan karena Kepentingan
Kendati migrasi ke digital itu amat penting dan bermanfaat untuk publik dan sistem demokrasi di Indonesia, tapi digitalisasi ini memang tidak “mengenakkan” banyak pihak, terutama  para pemain televisi analog. Stasiun TV yang berpusat di Jakarta (TV nasional), maupun TV lokal merasa “dirugikan”.   Bagi TV nasional, saat inilah mereka menikmati keuntungan besar dari bisnis penyiaran maupun penguasaan kekuatan politik. Dari sisi bisnis tiap bulan mereka tinggal menghitung keuntungan milyaran rupiah. Sedang dari sisi politik, mereka menguasai televisi sebagai kekuatan riel yang bisa menentukan agenda setting, hingga mempengaruhi opini publik. Keadaan yang amat strategis dan menguntungkan ini kemudian harus berubah dengan dimulainya program TV digital. Mereka dituntut melakukan investasi baru, dengan pengeluaran lebih besar saat simulcast (siaran berbarengan dimana TV analog belum off masih siaran, tapi program digital sudah harus memancar, ada double cost disitu). Kemudian nanti harus bersaing lebih ketat dengan pemain baru, karena terbukanya kanal baru di  TV digital. Belum lagi adanya aturan pembatasan kepemilikan dimana sebuah perusahaan dan afiliasnya paling banyak hanya boleh memiliki 3 saluran televisi di satu zona siaran, dari 72 saluran yang tersedia. Makanya logis kalau mereka ingin mempertahankan status quo seperti sekarang, yang sudah jelas-jelas menguntungkan dari sisi bisnis maupun politik.
Bagi TV Lokal tak jauh berbeda. Sebagian besar juga menolak migrasi ke digital. Alasannya mereka terlanjur berinvestasi di sistem analog. Ijin masih beberapa tahun didapat, sudah harus migrasi. Sebagian besar TV Lokal belum kembali modal, tapi sudah diharuskan cut off tahun 2015 di Jawa dan Kepulauan Riau,  dan 2018 di seluruh Indonesia. Sebenarnya program tv digital sudah lama direncanakan, banyak pihak terutama para pelaku bisnis penyiaran sudah mengetahui, tetapi karena berbagai alasan dan kepentingan mereka begitu antusias dan tetap saja pada mengejar izin TV analog. Akibatnya saat TV digital akan diimplementasikan, mereka mengeluh,  merasa rugi  dan menentangnya.
Hingga kini semangat menghambat kebijakan TV digital begitu besar. Ada yang akan menggunggat pemerintah ke Pengadilan, ada pula yang melakukan lobi ke Parlemen,  hingga unjuk rasa atas nama publik. Salah satu upaya menghambat pemberlakuan TV Digital adalah dengan mengembangkan opini seakan diterapkannya TV digital (Permen 22/2011) akan memperkuat monopoli. Padahal penerapan TV digital justru akan memperbaiki keadaan. Konsentrasi kepemilikan yang terjadi sekarang akan berkurang, diversity of content dan diversity of ownership akan semakin terjamin di era digital.
Semangat menghambat, juga muncul dengan cara ”menyerang” dari aspek legal formal. Landasan hukum Permen 22/2011 tentang  Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial dianggap bertentangan dengan UU 32/2002 tentang Penyiaran. Padahal jelas di UU 32/2002 di Penjelasannya disebutkan, bahwa pokok pikiran disusunnya UU Penyiaran antara lain (no 4) mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satlit, internet dan bentuk bentuk khusus lain dalam penyelenggaran siaran. Penyiaran mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara efektif dan efisien.  Selanjutnya di tiga Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan UU Penyiaran secara tegas disebutkan tentang  sistem penyiaran terestrial meliputi ... penyiaran televisi secara analog atau digital: penyiaran multipleksing. Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai penyiaran terestrial ini diatur dengan Peraturan Menteri. Penegasan pengaturan melalui Peraturan Menteri ini bisa disimak di PP no 50/2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta  pasal 2 ayat 3,  PP 11/2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik pasal 13 ayat 3, dan PP 51/2005 tentang  Lembaga Penyiaran Komunitas, pasal 2 ayat 3.  Artinya UU Penyiaran dan PP mengamanatkan pentingnya pengaturan TV Digital, dan pengaturannya dalam bentuk Peraturan Menteri.
Kalau semua alasan sudah clear, tapi penolakan masih dilakukan, nampaknya itu kembali pada persoalan lama. Menata dunia penyiaran memang terlalu sarat dengan kepentingan politik. Terlalu banyak pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap regulasi Penyiaran.  Jadinya televisi digital yang jelas-jelas persoalan perkembangan teknologipun akhirnya ditarik-tarik seakan hanya boleh diatur di UU. Pemerintah didesak untuk menunggu revisi UU Penyiaran baru yang tidak jelas kapan selesainya.  Padahal UU Penyiaran 32/th 2002 masih berlaku, bahkan UU beserta PPnya malah jelas jelas memberi amanah pentingnya pengaturan penyiaran digital karena perkembangan teknologi. Harus diakui UU memang seyogyanya mengantisipasi perkembangan teknologi, tetapi tidak berarti setiap perkembangan teknologi yang bergerak begitu cepat dan pesat itu harus dibuatkan UU tersendiri secara detail. Karena kecepatan teknologi tidak akan terkejar oleh pembuatan UU. Kalau setiap perkembangan teknologi untuk implementasinya harus menunggu UU, bisa jadi Indonesia akan ”jalan di tempat”, dan selalu ketinggalan. Apa itu yang mereka inginkan? Kita lihat saja nanti.