Negeri ini harus diakui semakin banyak memiliki Sumber Daya Manusia yang berkualitas, baik dari sisi akademik, intelektual, bahkan skill profesional. Yang masih lemah dari SDM kita adalah kemampuan sosial untuk berfikir out of the box. Kita masih sulit melepaskan diri dari frame of reference dan field of experience dalam berkehidupan sosial dan bernegara.Kedewasaan hidup secara sosial dalam keberagaman, walau pendidikannya tinggi, masih banyak di antara kita yang kejiwaannya belum "luwes", belum bisa "accept" menerima perbedaan. Acceptance itu tahapan tertinggi dari kehidupan plural berbineka. Berada di atas toleran. Kalau toleran itu "hanya" membiarkan tidak saling ganggu dengan yang berbeda. Acceptance bisa menerima perbedaan secara menyeluruh sebagai ciptaan Al Khalik. Dengan acceptance, kita bersedia menerima orang yang berbeda keyakinan atau SARA tidak hanya sebagai teman, tapi juga sahabat, saudara, keluarga, bahkan pemimpin. Keikhlasan menerima ini dengan berbagai alasan masih banyak ditolak. Biasanya tafsir terhadap agama dijadikan landasan penolakan. Pertanyaan kritis kenapa Tuhan menciptakan atau menakdirkan Indonesia ini warganya beragam? Seakan tenggelam dengan keyakinan pada tafsir masing-masing ajaran agama. Kenapa Allah menciptakan manusia beragam Suku, Agama, Ras dan Antar agama? Sering terkubur oleh keyakinan atas tafsir dan doktrin masing-masing agama.Jadi jangankan menerima atau acceptance, membiarkan perbedaan atau toleran saja bisa disalahkan. Mereka yang sudah toleran atau "acceptance" terhadap perbedaan tadi, justru malah disalahkan, tidak diterima, bahkan disamakan dengan orang yang berbeda. Walau seagama dan sesuku, karena "acceptance", dinilai tak beraqidah, munafiq dll, "diadili" berdasar frame of reference tafsir yang mereka bakukan.Inilah persoalan kedewasaan berkehidupan sosial kita. Walau Tuhan yang menciptakan perbedaan itu, tapi kita ciptaanNya malah tidak bisa menerima perbedaan itu sendiri dengan dalih berdasar pemahaman terhadap perintah Tuhan. Jadinya kita sering belum bisa bersikap "adil" terhadap ciptaan Allah yang berbeda beda. Lalu apa ya maksud Allah menciptakan manusia itu berbeda beda Suku, Agama, dan Ras? Apakah bukan utk menguji kita agar bisa bersikap Adil?
Henri Subiakto
Jumat, 13 Januari 2017
Sabtu, 07 Januari 2017
DEKLARASI ANTI HOAX
Hari ini ada Deklarasi Anti Hoax di
berbagai kota. Hoax memang sudah mewabah dimana mana. Ada yang
memproduksi, ada yang sengaja menyebarkan, ada yang ikut asal ngeshare, dan
ada yang begitu mudah percaya. Akibatnya, bagi korban hoax hidup penuh
kecemasan, berpikir tidak rasional, penuh kebencian, dan mudah
berkonflik dengan siapapun yang berbeda pandangan.
Hoax itu disinformasi yang bisa berupa "berita" yang berasal dari media abal abal. Berupa "meme" hasil rekayasa. Berupa "wisdom", informasi atau pengetahuan rekaan yang sumbernya tidak jelas tapi dishare2 lewat WA atau sosmed lain.
Hoax itu, bisa faktanya tidak ada. Faktanya ditambahi, atau dikurangi. Foto dan text yang tidak sesuai. Judul dan berita tidak sesuai. Foto lama dikesankan baru untuk mendukung isu yang sedang aktual. Foto dari luar negeri direkayasa dan diberi text seakan di dalam negeri. Tulisan yang nara sumbernya tidak jelas dan kebenarannya tidak bisa diklarifikasi. Secara umum hoax selalu menyerang atau memusuhi pihak tertentu dengan mengatasnamakan "kebaikan" atau "kebenaran". Tapi isinya sebagian besar menjual kecemasan.
Saatnya kita lebih kritis dan selektif menerima informasi. Jangan biarkan otak kita dicemari hoax. Dan jangan pula mencemari otak orang lain dengan ikut menyebarkan hoax.
Membiarkan Hoax berlalulalang di sosmed, berarti kita membiarkan "ketidakjujuran", membiarkan "kepalsuan". Membiarkan "kerusakan" dalam berpikir. Dan membiarkan "menghalalkan" segala cara dalam berkomunikasi. Bahkan membiarkan hoax bisa mengubah kepalsuan, lama lama dianggap sebagai "kebenaran". Say No to Hoax". Saring sebelum Sharing
Henry Subiakto
Hoax itu disinformasi yang bisa berupa "berita" yang berasal dari media abal abal. Berupa "meme" hasil rekayasa. Berupa "wisdom", informasi atau pengetahuan rekaan yang sumbernya tidak jelas tapi dishare2 lewat WA atau sosmed lain.
Hoax itu, bisa faktanya tidak ada. Faktanya ditambahi, atau dikurangi. Foto dan text yang tidak sesuai. Judul dan berita tidak sesuai. Foto lama dikesankan baru untuk mendukung isu yang sedang aktual. Foto dari luar negeri direkayasa dan diberi text seakan di dalam negeri. Tulisan yang nara sumbernya tidak jelas dan kebenarannya tidak bisa diklarifikasi. Secara umum hoax selalu menyerang atau memusuhi pihak tertentu dengan mengatasnamakan "kebaikan" atau "kebenaran". Tapi isinya sebagian besar menjual kecemasan.
Saatnya kita lebih kritis dan selektif menerima informasi. Jangan biarkan otak kita dicemari hoax. Dan jangan pula mencemari otak orang lain dengan ikut menyebarkan hoax.
Membiarkan Hoax berlalulalang di sosmed, berarti kita membiarkan "ketidakjujuran", membiarkan "kepalsuan". Membiarkan "kerusakan" dalam berpikir. Dan membiarkan "menghalalkan" segala cara dalam berkomunikasi. Bahkan membiarkan hoax bisa mengubah kepalsuan, lama lama dianggap sebagai "kebenaran". Say No to Hoax". Saring sebelum Sharing
Henry Subiakto
Senin, 02 Januari 2017
“Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Media Untuk Mengungkap Kebenaran” Oleh : Henri Subiakto
Semua
orang setuju, media dan wartawan itu harus menyampaikan KEBENARAN, Bahkan media
wajib mengungkap kebenaran. Namun
orang berselisih paham tentang apa itu "Kebenaran". karena setiap
orang, setiap kelompok memiliki "kebenarannya" sendiri. Kebenaran
itu sesuatu hal yang rumit, terkadang kontradiktif, bahkan tidak ada, karena
semua individu itu subyektif, termasuk wartawan sekalipun. Untuk mengungkap
kebenaran, media harus kembangkan prosedur, agar mengurangi subyektivitas
individu-individu wartawannya. Prosedur ini amat penting, Prosedur itu metode
objektiv menuju kebenaran fungsional. Kebenaran yang bisa diterima banyak
pihak. Secara filosofis tidak ada kebenaran mutlak, tetapi kebenaran media
adalah kebenaran fungsional yang bisa dijalankan day to day. Prosedur pertama
adalah memilah sedari awal, fakta dan informasi keliru yang ikut bersamanya.
Disinilah perlunya disiplin verifikasi. Kita bisa mengenali sesuatu dekat
kebenaran, saat sumbernya dapat dipercaya, peneltiannya seksama, metodenya
transparan. Kalau sumber itu terbukti pernah bohong, provokatif, walau
pernyataannya menarik, media harus hati-hati
karena karakternya jauh dari kebenaaran. Media harus menghindarkan dari
desas desus, pelintiran dan olok olok yang tidak penting, yang sering
dilontarkan orang-orang yang berniat buruk. Prosedur berikut adalah, meliput
peristiwa dengan tidak berat sebelah. Kalau ada info negatif, maka harus ada pengimbang,
yaitu info yang positif. Media harus menjadi forum publik untuk kritik maupun
dukungan, agar audience nya menjadi cerdas melihat banyak perspektif. Prosedur
lain adalah bersifat netral terhadap fakta. Tidak mencemari fakta dengan opini,
sikap politik dan prasangka pribadi wartawan. Tuntutan Netral adalah bagian
dari pemahaman tentang kebenaran yang beragam. Biarkan publik yang menilanya
sendiri, tetapi kalangan penganut attachment journalism menentang konsep netral
bahkan menganggap media yang netral itu tidak etis. Kondisi dunia ini tidak
adil, mengapa harus netral saat melihat ketidakadilan? Justru media harus
berpihak pada yang lemah, Kata mereka.
Terjadinya penindasan hingga pembantian
kalangan minoritas, itu bukan hanya karena ada orang jahat yang berbuat dzolim,
tetapi ada peran media. Pembantaian, penindasan terjadi karena
media tidak peduli dan sok netral, tidak bisa bedakan antara penjahat dan
korban. menurut Journalism of Attachment, Media yang etis adalah media yang
berpihak pada korban, pada yang teraniaya, yang lemah. Itulah pendapat Martin
Bell, mantan wartawan BBC yang banyak meliput daerah konflik di berbagai Negara
dan merupakan Tokoh Attachment Journalism. Sementara pendukung Jurnalisme
Objektif yang netral mengritik keras pandangan Martin Bell yang mengharuskan
media berpihak, Dikatakan oleh Mathew Kiran, kalau media berpihak, maka
selangkah lagi sudah dekat dengan manipulasi fakta dan menjauh dari kebenaran.
Kalau wartawan ingin membela atau simpati dengan para kurban, atau mereka yang
lemah, jadilah aktivis HAM, bukan wartawan. Kalau wartawan ingin membentuk
opini untuk kepentingan kelompok tertentu, maka jadilah politisi, bukan bekerja
di media. Tugas media itu mengungkap fakta apa adanya, dari berbagai perspektif
dan menghindari penghakiman dari pihak media.
Kalau muncul simpati atau opini, biarkan hal itu berasal
dari konsekuensi pemaparan fakta yang objektif, bukan dari pemihakan media.
Netral dan Balance harus menjadi harga mati, menuju kepada "kebenaran
fungsional" yang namanya objektivitas. Agar bisa diterima semua pihak.
Objektivitas berita juga menuntut faktualitas melalui disiplin verifikasi yang
tidak boleh lelah, agar akurasi terjamin. Sayangnya, wartawan sekarang bukannya aktif verifikasi tapi
memilih sibuk menambahi berita yang tengah berlangsung, dengan interpratasi. Karena
siklus berita 24 jam, wartawan lebih banyak cari informasi baru dari pada
mencoba independen mendapati dan verifikasi fakta baru. Kebutuhan kemudahan
memproduksi berita yang banyak, juga menyebabkan media lebih akrab kepada
narasumber yang mudah dihubungi. Kedekatan pada narasumber yang sesuai dengan
kesukaan media, justru menjauhkan prinsip independensi terhadap sumber berita. Tak heran banyak narasumber tetap yang
terus selalu muncul di media, karena kedekatan dan kemudahan.
Yang memprihatinkan, banyak wartawan yang enggan belajar jurnalisme. Banyak
wartawan merasa cukup belajar jurnalistik hanya dari meja redaksi, bukan dari
buku dan bangku-bangku kuliah. Walhasil
pemahaman tentang kebenaran dan objektivitas sering kali keliru, hanya karena
mendasarkan pada intuisi semata. Bukan pengetahuan llmiah. Banyak
wartawan merasa sudah benar, sudah netral bahkan merasa objektif, tetapi
sebenarnya sedang terjebak dengan ketidak jujuran. Berapa banyak media yang merasa
netral tetapi enggan melakukan verifikasi sehingga hanya menghasilkan liputan
yang kosong, tidak sesuai fakta. Sering media memilih
sumber, kemudian gunakan pernyataan sumber itu untuk membenarkan sikap medianya
seakan objektif, padahal suatu bentuk penipuan. Seringnya kesalahan dan
ketidakjujuran dilakukan sebagian media sebabkan rusaknya kredibilitas profesi
wartawan. Inilah
pentingnya standard jurnalistik dan etika kembali dipegang teguh kalangan
media.
Perkembangan internet sebenarnya telah memudahkan wartawan dalam berbagai
pekerjaan mereka, Sayangnya dengan internet yang memberikan kemudahan akses,
malah sering memunculkan kutipan dari internet tanpa investigasi dan verifikasi.
Sekarang berita telah menjadi komoditas yang mudah diperoleh, dikemas ulang,
dan di daur ulang. disebarkan kembali ke konsumen. Berita makin terkonsolidasi. Begitu
sebuah kisah muncul, maka bergulirlah ke berbagai media dari segerombolan
wartawan, terjadi keseragaman isu. Dewasa ini semakin
banyak wartawan pasif, sebagai penerima, atau pengutip informasi di internet,
ketimbang pengumpul berita. Walhasil berita media makin jauh dari realitas yang
kompleks dan dinamis, sehingga opini publik yang muncul menjadi tidak berdasar
info yang lengkap. Banyak Media mengabaikan etika Jurnalistik yang objektif, dengan
berbagai alasan. padahal itu harus dijadikan pedoman bagi media yang beretika. Etika
objektivitas memang sulit, tetapi seperti bintang di langit bagi nelayan. Tidak
bisa dicapai, namun menjadi pemandu berlayar agar tak salah arah.
Henri Subiakto | Maret
2013
Jumat, 30 Desember 2016
“Faham Imperialisme Yang memelintir UUD ’45 Dengan Dalih Demokratisasi” Oleh: Henri Subiakto
Founding
Father Republik ini ciptakan pasal 33 UUD 45 untuk lindungi kekayaan negeri ini
dari "Jarahan" asing dan kerakusan kapitalis. Passl 33 UUD : Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai negara. Menjadi shield law yang sulitkan kapitalis untuk
menguasainya. Di masa Sukarno, pasal itu diwujudkan dengan "Berdikari"
berdiri di atas kaki sendiri dengan menolak bantuan asing "Go to hell with
your aids". Kekayaan Alam yang menggiurkan membuat asing ingin masuk, tetapi selalu terpental
dengan semangat bangsa saat itu yg didasari UUD 45. Barat terutama AS, ingin
dongkel Sukarno, selain alasan politik didasari juga oleh keinginan eksploitasi
kekayaan alam Indonesia yang berlimpah. Maka mereka diam-diam mendukung
Soeharto untuk turunkan Sukarno,
skenario westernisasipun ikut membonceng gerakan pembangunan saat itu. Sejak
itu, dilakukanlah skenario mereduksi isi UUD 45 salah satunya pasal 33, istilah
"dikuasai oleh negara", dipelencengkan secara sistematis. Awalnya
istilah Kekayaan Alam "dikuasai oleh Negara" itu pengertiannya negara
punya otoritas meregulasi, beri izin, dan operasionalkan. Di masa Soeharto,
pengertian "dikuasai oleh negara", direduksi, negara hanya meregulasi
dan keluarkan izin, operasionalnya dipisah. Lewat pemikiran ekonom didikan
Barat, maka swasta dan asingpun bisa masuk sebagai operator tambang dan sektor-sektor lain yang tercakup di dalam pasal 33 UUD. Perusahaan
Negara, BUMN tak beda dengan swasta, harus bersaing dengan asing,
sama-sama cari profit, bukan lagi perpanjangan tangan negara. Sebagai regulator, negara adalah
otoritas yang keluarkan ijin, tetapi di masa reformasi ada reduksi lagi atas
pengertian "dikuasai oleh negara" ini. Awalnya Negara sebagai
regulator itu hanya pemerintah dan DPR, Reformasi munculkan "lembaga
independen" wakili publik, yaitu komisi-komisi negara. Komisi negara
dianggap sebagai wakil publik, sebuah
konsep baru yang lahir dari tradisi Barat yang berdasar falsafah indiviualisme.
Munculah Lembaga publik baru sebagai regulator berdasar UU yang kelahirannya di
masa reformasi banyak disupervisi LSM-LSM asing, Komisi negara sebagai regulator baru berwenang keluarkan
izin menggeser peran negara, contohnya terjadi pada kemunculan BP Migas dan
KPI.
Walhasil frase "dikuasi oleh negara" yang awalnya izin dikeluarkan
oleh pemerintah sebagai wujud negara, geser ke komisi yang wakili publik.
Seakan publik itu sama dengan rakyat,
lalu para aktivis menyuarakan aktivitasnya sebagai "wakil" publik
yang "independen" masuk ke Komisi-komisi negara.
Beda rakyat dengan publik? Rakyat itu kongkrit 240 juta,
wakilnya dipilih lewat Pemilu. Publik itu abstrak, siapapun bisa klaim sebagai
wakil publik. Rakyat disebut di UUD, publik berasal dari text
book Barat. Rakyat keseluruhan WNI, publik itu atomisasi atau individualisasi
rakyat. Dalam text Barat ada scarcity theory, anggap frekuensi itu public
domain milik publik yang terbatas, maka harus diurus lembaga yang wakili
publik. Pemuja teori Barat ingin di
negeri ini urusan frekuensi diserahkan pada lembaga wakil publik yaitu
KPI, Ini salah dan paksakan konsep
asing. Dalam konstitusi UUD 45 pasal 33, Bumi air dan kekayaan alam di dalamnya
dikuasai negara. Bukan oleh publik. Di UUD tidak ada istilah publik. Rakyat dan
negara itu konsep yang dipakai pendiri bangsa, sebagai landasan perjuangan.
Sedangkan istilah publik dipakai aktivis sebagai legitimasi mereka. Frekuensi
itu bagian dari "Bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya"
yang jelas-jelas dikuasai oleh negara, sekarang
mau menjadi milik publik?!
Negara itu jelas, yaitu
Pemerintah dan Rakyat. Dalam Keputusan MK, untuk rezim perizinan Negara
diwakili Pemerintah sebagai penyelenggara. Kalau publik itu abstrak, tidak
jelas, keberadaannya tergantung isu yang muncul, sehingga publik adalah bagian
masyarakat yang aktif dalam isu-isu tertentu. Rakyat itu seluruh WNI. Publik
itu lebih ditentukan mereka yang aktif. menurut pendekatan kritis, terjadi kooptasi elite
aktivis terhadap orang banyak atau rakyat. Mempengaruhi rakyat, harus garap 240 juta Warga Negara, tetapi mempengaruhi
publik, bisa cukup pengaruhi para aktivis dan media yang sering dianggap suara publik.
Lembaga asing dan funding internasional amat intens "garap" pemikiran
para aktivis lewat konsep-konsep di text book. Karena mereka jadi intinya publik terjadi percampurbauran antara persoalan hukum yang harusnya
bersumber pada konstitusi dengan teori Barat dari text yang bersumber dari
falsafah yang berbeda. Menjadi aneh saat publik yang hakekatnya
untuk mengawasi dan mengkritik, kok jadi
berkuasa seperti pemerintah, meregulasi dan memberi izin. Akhirnya tafsir pasal 33 UUD 45 yang dulunya memberi kewenangan pada negara, digerus dan
direduksi menjadi memberi kewenangan pada publik. Ini konsep Barat!
UUD 45 sebut
"Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara”,
termasuk frekuensi, sekarang frekuensi jadi milih publik? Hanya karena
literatur Barat, frekuensi jadi milik publik, bukan lagi menjadi milik negara
yang intinya rakyat dan pemerintah yang menjalankannya. Ini westernisasi UUD. Itu
pergeseran konsep paling dasar dari pasal kunci kontitusi kita atas pengaruh
literatur Barat dan pemikiran aktivis yg tercemar, Tak heran kalau setelah reformasi,
asing terutama Barat makin merajalela kuasai Bumi, Air dan kekayaan alam di
dalamnya. Bisa saja kita mengatakan, sekarang ini banyak oknum pemerintah yang
korup, sehingga layak kewenangannya
dipreteli diberikan ke lembaga baru. Kalau itu masalahnya, ganti saja
pemerintahnya, hukum oknum-oknumnya, tapi jangan hancurkan konsep negara,
kecuali kita tak peduli konstitusi. Lagi pula Komisi Negara diberi kewenangan
perizinan juga tidak menjamin lebih baik atau tidak korup, tapi itu jelas melanggar
UUD 45 pasal 33. Saatnya negeri ini kembangkan konsep demokrasi sendiri yang
berdasar konstitusi. Bukan ambil sistem asing yang hanya menguntungkan asing
pula. Untuk kita yang cinta Indonesia dan bangga dengan keindonesiaan, saatnya
kritis terhadap konsep yang berbau asing, jangan biarkan RI, menjadi Republik
Impor. Asing tak semuanya buruk, tapi kalau sudah melanggar UUD 45, tidak bisa
ditolerir, itu pasti pada akhirnya, hanya akan melemahkan negeri ini.
@HenrySubiakto | Januari 2014
Sabtu, 24 Desember 2016
Kebebasan Berpendapat Tidak Berarti Bebas Menuduh atau Bebas Memalsukan Fakta.
Sebenarnya UUD 1945 pasal 28 khususnya 28 E telah menjamin kepada warga negara untuk berhak meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani. Ini adalah jaminan konstitusi terhadap kebebasan berpendapat.
Sesuai prinsip demokrasi orang berpendapat memang tidak bisa dihukum. Tidak bisa hanya karena pendapat dianggap salah, orang yang berpendapat itu lalu dihukum. Seburuk apapun dari suatu pendapat, atau tidak menyenangkan sekalipun itu bagian dari hak berpendapat.
Repotnya, banyak orang tidak bisa membedakan apa itu pendapat, dan apa itu penghinaan, pencemaran nama baik hingga fitnah. Banyak orang mencampuradukkannya. Ada orang memfitnah tapi berlindung, atau dilindungi seakan itu adalah kebebasan berpendapat. Mana ada di dunia ini orang bebas memfitnah.
Berpendapat atau beropini itu berarti menyampaikan sikap secara verbal terhadap sesuatu, berupa hasil evaluasi atau penilaian setuju tidak setuju, suka tidak suka, mendukung tidak mendukung, percaya tidak percaya, baik tidak baik, gagal atau berhasil, mengecewakan atau memuaskan, dll. itu semua adalah contoh opini.
Beda dengan perbuatan menghina. Penghinaan itu cukup luas mencakup yang lain, dari penghinaan ringan, penghinaan lewat mencemarkan nama baik, hingga fitnah. Orang dianggap melakukan penghinaan jika punya niat buruk menghancurkan nama baik seseorang, menjatuhkan kehormatan.
Salah satu bentuk penghinaan adalah pencemaran nama baik yaitu saat seseorang sudah menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan, padahal orang tersebut tidak melakukannya. Kalau tuduhan buruk itu dibuktikan ternyata salah, pelaku sengaja memalsukan fakta atau membuat tuduhan tidak berdasar itulah fitnah.
Hati-hatilah dengan pencemaran nama baik dan fitnah, jangan memalsukan fakta atau menuduh orang tanpa dasar. Memfitnah dan mencemarkan nama baik diancam hukuman pidana. Sedangkan berpendapat itu bagian dari hak kita semua warga negara.
Mengatakan seseorang itu bodoh, atau goblok, walau menyakitkan itu bagian dari kebebasan berpendapat. Tapi menuduh seseorang menipu, mencuri itu bukan opini melainkan masuk ke ranah pencemaran nama baik, hingga fitnah jika yangg dituduhkan bukan sebuah fakta. Maka berhati-hati lah memilih kata-kata dan kalimat. Bedakan opini dan tuduhan.
Henry Subiakto
Kamis, 22 Desember 2016
MENGURANGI KECEPATAN MENUJU "KIAMAT
Kemana arah sejarah kehidupan manusia? Apakah sejarah itu berputar seperti roda, ada pola pengulangan? Atau apa sejarah itu ditentukan oleh tokoh-tokoh besar, dimana hitam putihnya kehidupan itu tergantung para tokoh?
Semua bisa benar, tetapi pada dasarnya sejarah itu menuju pada titik tertentu. Sebagaimana kehidupan juga menuju pada titik tertentu. Teori Marxis menunjukkan titik arah sejarah adalah revolusi proletariat, dimana kaum proletar yg tertindas melakukan revolusi mengambil alih penguasaan kapital dan asset assetnya dari tangan para kapitalis, lalu terjadi sama rata sama rasa. Komunisme muncul sebagai Pemenang. Tapi teori ini dianggap salah dan tidak terbukti.
Kemudian ada teori strutural lain, yang menganggap sejarah itu nuju titik tertentu tapi bukan revolusi proletar melainkan titik di mana masyarakat menjadi semakin bebas atau liberal, demokratis, dan menjunjung tinggi HAM. Demokrasi Kapitalis Barat menjadi pemenang pertarungan ideologi di akhir sejarah manusia. Inilah yg diyakini Fracis Fukuyama, dengan tesisnya The End of History (1992).
Para tokoh besar dalam hal ini hanya berperan mempercepat proses sejarah, atau menghambatnya menuju titik itu. Gus Dur, Amin Rais dan tokoh reformasi 98 yg lain misalnya, mereka hanya mempercepat proses demokratisasi di Indonesia. Sedangkan Sadam Husein, dia menghambat proses demokrasi di negaranya. Mereka hanya mempercepat atau menghambat, bukan yang menentukan arah sejarah. Salah satu penentu arah sejarah menuju titik kebebasan tersebut justru Teknologi Komunikasi dan nilai yang dibawanya. Teknologi Komunikasi telah menjadi determinan penentu orang menjadi lebih liberal, lebih bebas berekspresi, membutuhkan demokrasi hingga penghargaan perbedaan individu atau HAM.
Sekarang fenomena kebebasan seperti itu semakin terasa, lewat TIK semua orang bisa bicara apa saja, mengirimkan informasi apa saja yang diinginkan. Manusia begitu mudah mengkritik bahkan menghancurkan yang lain lewat gadget TIK nya. Kebebasan sedang menuju pada titik ekstrim. Bahkan moralitas banyak mengalami kemerosotan karena liberalisme model Barat yang menjunjung HAM.
Dalam perspektif agama, kehidupan manusia juga menuju pada titik tertentu yaitu entropi, kehancuran, kematian, kiamat. Tanda-tanda kiamat konon adalah kerusakan sosial, manusia bebas melakukan apa saja atas nama hak azasi. Pornografi marak, kebebasan sex dianggap hak, LGBT disamakan dengan keragaman, penghormatan pada orang tua menghilang, agama-agama langit tak dihormati, kemunafikan dipamerkan, manusia makin terjauh dari moralitas. Inilah keadaan tanda-tanda mendekati kiamat.
Keadaan bebas yang merusak itu salah satunya karena kebebasan dalam menggunakan TIK. Teknologi komunikasilah yang mendorong kondisi liberal seperti itu. Dalam kondisi semacam ini ada dua pandangan dalam melihat penggunaan Teknologi Komunikasi. Padangan pertama, adalah kaum liberalis yang menginginkan tidak diaturnya penggunaan Internet atau TIK.
Pandangan kedua adalah kalangan instrumentalis yang menginginkan teknologi internet atau TIK itu lebih diarahkan penggunaannya untuk sarana-sarana yang produktif, bukan kebebasan yang merusak.
Disitulah kemudian, terjadi pengkubuan dalam menggunakan dan mengatur internet. Kubu liberalis berprinsip net netrality, internet (TIK) tidak usah di atur atur, biarkan bebas, biar manusia yang menentukan pilihan penggunaannya.
Kubu kedua, internet itu dunia massa depan anak cucu kita, waktu dan aktivitas mereka akan di habiskan di dunia maya, sehingga harus diatur agar penggunaannya lebih produktif atau tidak banyak membawa kerusakan, disitulah lalu muncul UU ITE misalnya. Yang melarang penyebaran pornografi, judi, kebencian pada Agama, Fitnah atau pencemaran nama baik dsb.
Sekarang kemana kita harus bersikap? Mendukung kebebasan liberalisasi internet tanpa aturan, berarti mempercepat kerusakan sosial? Atau mendukung diterapkannya aturan di internet (penegakkan UU ITE) untuk mengurangi sisi negatif atau daya rusak internet, yang berarti mengurangi pula kecepatan menuju kiamat. Anda mendukung yang mana?
Henry Subiakto
Senin, 19 Desember 2016
Awas Media Manipulator!
Sekarang di sektor komunikasi,
khususnya media online, terdapat orang-orang bayaran (professional
communicator) yang kerjaannya membuat berita dengan memalsukan fakta dan
meme-meme pendukung. Mereka dibayar untuk memproduksi pesan untuk mendistorsi
dan memanipulasi informasi yang ada di masyarakat agar menciptakan opini publik
bahkan gerakan politik sesuai pesanan aktor politik yang berkepentingan di
belakang layar. Bahkan ditengarai dana asingpun banyak mengalir utk menciptakan
keadaan tertentu sesuai kepentingan mereka.
Fakta-fakta palsu pesanan
politik itu kemudian diberitakan serentak dan terus menerus di beberapa media
online abal abal jaringan mereka, kemudian dishare oleh para buzzer yg sudah
disiapkan sebagai pasukan siber.
Di Amerika Serikat komunikator
profesional dibayar untuk bikin media abal-abal di internet untuk dishare dan
dibenarkan oleh teman-teman buzzernya sudah cukup lama. Ryan Holiday menulis
pengakuannya dalam buku "Trust me I am lying, The confession of an media
manipulator" (2012). Pengalaman Ryan inilah yg kemudian dicontoh dan
dikembangkan di Indonesia. Sekarang media dan akun abal-abal jadi marak,
membiaskan informasi di media sosial.
Di masyarakat kita berita palsu
yg sensasional, beserta meme buatan itu justru dianggap menarik dan disukai,
bahkan dianggap fakta yg harus dishare. Banyak warga masyarakat tidak peduli asal, sumber, kualitas apalagi
kebenaran informasi yg mereka terima tersebut. Mereka yg punya sikap tidak
kritis lalu begitu gemar ikut menyebarkan dan membagikan ke relasinya karena
menganggap info-info palsu itu adalah A1. Sehingga informasi-informasi buruk yg
tidak benar tersebut lalu menjadi words of mouth yg laris dan terus saja
disebarkan.
Terjadilah Ten Ninety
Communication, komunikasi 10 : 90. Dimana hasil penyebaran komunikasi itu, justru
90% dilakukan suka rela oleh masyarakat yg suka pada informasi palsu itu.
Sedang pelaku komunikasi politik yg sesungguhnya hanya melakukan 10% saja. Tapi
hasilnya bisa menjadi kekuatan besar karena didukung "ketidaktahuan"
masyarakat yg ikut menyebarkannya. Lewat mass self communication, informasi
palsu itu tersebar, bahkan juga dikonfirmasi atau diperkuat oleh media abal
abal lain yg memiliki misi senada.
Hasilnya banyak informasi palsu
dianggap sebagai kebenaran oleh publik. Saat informasi itu makin banyak dishare
dan dibahas, maka orang-orang yg tidak sependapat, atau kritis pada kasus-kasus
cenderung diam, karena menghindari "keributan". Lama-lama suara yang
membenarkan informasi palsu tersebut bisa mendominasi media sosial. Karena
mereka yang tidak setuju cenderung makin diam (silent). Mereka khawatir sedang
menghadapi "suara mayoritas" (padahal tidak, itu hanya persepsi).
Disitulah kemudian informasi palsu tersebut, tidak hanya dianggap sebagai suara
mayoritas, tapi juga menjadi nilai-nilai yang meresap dan mempengaruhi sikap
politik.
Itulah kekuatan propaganda
komunikasi lewat media sosial yang menciptakan Spiral of Silence atau istilah
Jermannya Die Schweigerspirale. Kurban2nya tidak sadar karena banyak yang isi propaganda
tersebut sesuai dengan predisposisi atau kecenderungan sikap mereka sebelum
diterpa informasi palsu itu.
Idealnya, memang harus ada
counter propaganda yang mengungkap fakta-fakta. Sayangnya gerakan kebaikan sering
"kalah" dengan yang negatif. Maka salah satu cara menangkalnya
adalah, dengan tidak membiarkan kita menjadi korban propaganda politik yang akan
memporak porandakan negeri ini. Saatnya setiap memperoleh informasi negatif,
dicheck dulu siapa sumbernya? Terpercaya atau tidak? Kemudian dicheck isinya
logis apa tidak? Apa isinya berbasis suudzon atau khusnudzon? Kalau justru
mudzarotnya lebih banyak, sebaiknya tidak usah kita ikut-ikut ngeshare
informasi yang isi dan sumbernya tidak jelas. Kecuali kita sendiri memang
bagian dari orang-orang yang mengharapkan kekacuan dan kehancuran negeri ini. Tapi
apakah niat kita seburuk itu? Saya yakin tidak.
Henry Subiakto
Langganan:
Postingan (Atom)