Kamis, 27 Juni 2013

KONSEKUENSI PERKEMBANGAN TEKNOLOGI TERHADAP KOMUNIKASI DAN SEJARAH MANUSIA.



Pada masa sebelum ada mesin cetak di dunia ini, buku dan  tulisan itu amat jarang di dapat. Bayangkan, Aristoteles misalnya, saat menulis buku, jumlahnya cuma satu, kalau ada murid ingin baca, harus nulis ulang, ilmu amat lambat. Kondisi ini mengakibatkan ilmu pengetahuan hanya dikusai oleh segelintir orang, amat elitis.  Hingga abad 15 masehi, keadaan seperti itulah yang terjadi. Ilmu  dan informasi bergerak amat lambat, hanya dikuasai ol;eh elit penguasa. Agama yang berkembang pun amat elitis, misalnya di Barat hanya agama Katolik yang kuat. Kenapa demikian? karena  Bible masih langka. Orang yang boleh membaca Bible hanyalah para pemuka agama. Rakyat boleh memahami Bible harus lewat para pemimpinnya, yaitu para pastur. Keadaan itu mengalami perubahan di mulai tahun tahun 1450an, tatkala  seorang penemu Jerman, Johannes Gutenberg menemukan mesin cetak. Mesin cetak temuan Gutenber dipakai untuk mencetak Alkitab. Ribuan injil dapat dicetak saat itu. Dulunya yg baca injil hanya pemuka agama, namun setelah jumlah injil banyak, mulailah rakyat biasa-pun bisa membacanya. Terjadi penyebaran pengetahuan yang cukup cepat. Munculah Martin Luther (1483-1546) juga di Jerman. Martin Luther membawa reformasi pemikiran kristen, sehingga akhirnya melahirkan "agama baru" Kristen Protestan. Jadi penemuan mesin cetak telah berpengaruh terhadap agama saat itu. Penemuan teknologi cetak membawa perubahan sejarah di Eropa dan dunia, termasuk munculnya renaisance. Karena keberadaan mesin cetak, maka tulisan barang cetakan berkembang, budaya intelektual dan individualisme pun jg berkembang pesat.

Perkembangan ICT sekarang pun juga mengubah sejarah manusia, kebudayaan dan bahkan politik. 
Saat gelombang radio ditemukan oleh Marconi, media radio menjadi kepanjangan media lisan, mampu mempopulerkan cerita sandiwara, musik hingga mewujudkan keakraban sosial. Mirip karakter komunikasi lisan, makanya radio disebut oleh Mc Luhan sebagai extention of ears. Saat TV berkembang mendunia, munculah konsep Global Village (desa global) karena dunia bisa saksikan peristiwa yang sama secara bersamaan. TV menjadi perpanjangan alat indera manusia (extention of sense).

Sekarang terjadi revolusi teknologi konvergensi, sehingga menyatukan media penyiaran, internet, telekomunikasi dan pers.  Inilah SMART ERA, dimana media dan teknologi amat pintar saling terkoneksi dan layanannya berpusat pada USER. Penentu segalanya adalah USER. Dengan teknologi SMART, terjadi technical connectivity berimbas terjadi pula social connectivity, masyarakat dunia tersambung menjadi Global Brain berbasis multimedia, multipatform, dan multichannel.

Milyaran orang tersambung secara teknis, maka tersambung pula secara sosial, sehingga mereka jadi smart, pintar karena bisa sharing informasi & ilmu. Itulah GLOBAL BRAIN, milyaran manusia di dunia tersambung seperti sel sel otak yg salingg terkoneksi ciptakan pikiran cerdas. Begitupun Dunia.

Gadget anda yang namanya smart phone itu, adalah media konvergens, selain sebagai telpon, bisa gantikan koran, radio, hingga PC. Text berita, radio, tv, film, internet, social media (networks teman-teman dan relasi Anda) skrg ada di kantong anda. Alat itu jadi segalanya.

Ada istilah THE MEDIUM IS THE MESSAGE, kehadiran smart phone (BB, tab, iPad dll) memiliki makna. Sifat teknologi membawa pesan ttt. Kalau anda buka tab (internet) anda bisa baca apa saja, dari Quran, Hadis, Injil, ilmu pengetahuan, hingga pornografi yg erotik.

Brarti kehadiran teknologi smart adalah kehadiran liberalisme. User dihadapkn pilihan, mau jadi orang baik dan pintar atau mau rusak, silahkan. Itulah prinsip liberalisme, orang dianggap bisa memilih yang terbaik untuk dirinya, teknologi menjadi sarana mudah untuk beri pilihan.

BAGAIMANA NASIB TV DIGITAL PASCA PEMBATALAN PERMEN 22 OLEH MA



Keputusan MA  pada prinsipnya tidak berlaku surut, artinya seleksi multiplekser (MUX) yang sudah terjadi di Jawa & Kepulauan Riau tidak bisa dibatalkan.  Berdasarkan Peraturan MA no 1 tahun 2011, putusan Yudicial review berlaku 90 hari sejak diserahkan amar putusannya. Artinya PERMEN 22 batal dengan sedirinya setelah waktu 90 hari. Tapi sekarang salinan putusan MA belum kunjung diberikan. Maka sebelum 90 hari, pemerintah harus sudah membuat PERMEN baru supaya tidak ada kekosongan hukum sebagai landasan penyelenggaraan TV digital. Kalau kita pelajari landasan dari putusan MA tersebut, PERMEN 22 itu dibatalkan, bukan karena lemah dasar hukumnya seperti tudingan orang, tapi karena materinya dianggap bertentangan dengan UU 32 & PP 50.  Hal itu logis menginat Permen 22 memang tidak lengkap, hanya berisi pokok-pokok dasar digitalisasi, aturan lengkapnya tersebar di beberapa Permen lain dan beberapa Keputusan Menteri.
 
Jadi kesannya PERMEN 22 bertentangan dengan prinsip UU 32, padahal kalau dibaca bersama PERMEN-PERMEN yang lain akan kelihatan prinsipnya sama.
Tapi memang keputusan MA amat yuridis formal, tanpa memahami aspek teknologi, misal menurut MA sistem digital tidak boleh menggantikan analog, Menurut MA analog harus tetap hidup, karena UU menyebutkan sistem penyiaran terdiri dari sistem analog dan digital, sehingga keduanya harus ada. padahal secara Teknologi, analog tidak bisa dipertahankan terus, negara & masyarakat akan rugi, karena tidak efisien menghambat perkembangan internet. Analog boros frekuensi, padahal kita butuh frekuensi termasuk untuk broadband internet yang semakin tinggi permintaannya. Kalau tetap analog, kita ketinggalan peralatan, karena semua fabrikan arahnya hanya memproduksi digital, karena perkembangan teknologi. Makanya secara teknologi sistem analog memang harus off, sesuai dengan road map yang sudah diputuskan, untuk itu perlu penyesuaian regulasinya.

Nanti Permen baru pengganti no 22, akan dibuat lebih lengkap supaya cocok dengan UU, gabungan banyak permen dan menyesuaikan dengan keputusan MA. Jadi dengan TV digital itu diversity of content dan diversity of ownership lebih terjamin dibanding analog sekarang.  Jadi program TV Digital tetap jalan terus, berbarengan atau sekalian dengan membahas RUU Penyiaran yang baru, tidak perlu saling tunggu, karena teknologi itu berjalan cepat sekali. Kalau kita ketinggalan menerapkan digitalisasi televisi, maka bisa jadi teknologi itu sudah tidak relevan lagi. 

Kalau ada yang menganggap TV Digital itu melanggengkan monopoli, pendapat itu jelas sesat pikir, dan bukan hal baru.  Bisa jadi karena yang dilihat hanya pemenang seleksi Mux, yang menurut mereka kok itu itu saja. Lha ini memang pembangunan infrastruktur, kalau membangun infrastruktur yang dipilih memang harus yang paling menguntungkan publik. Yaitu yang bisa membangun cepat, berkomitmen membangun sampai pelosok, & bersedia menyumbang Set Top Box untuk rakyat. Ukurannya jelas. Makanya hanya dengan dua kali seleksi, kita bisa kumpulkan sekitar 7,5 juta set top box dari para pemenang seleksi Mux,  ditambah 1 juta dari pemerintah yang akan dibagi gratis.  
Jadi dilihat dari manapun dengan digitalisasi TV diversity of content, malah semakin beragam, karena jumlah saluran tv bisa berlipat ganda (bisa sampai 72 saluran) di satu zona. masyarakat juga akan dapat pembagian Set top box, yaitu alat penerimaan tv digital untuk TV yang masih analog yang ada di masyarakat. Perlu diketahui harga per unit sekitar sekitar 300 ribu.

Untuk menjamin diversity of content dan diversity of ownership, pemenang Mux tidak boleh menggunakan semua kanal yg tersedia, maksimal hanya 3 slot, sedangkan 9 slot yang lain harus bisa di akses oleh perusahaan di luar pemilik Mux. Dalam hal ini berlaku prinsip open akses  dan non diskriminatory. Artinya Pemilik Mux harus membuka slot-slotnya dari sewa pihak lain dengan tarif yang sama.

Prinsip itu ada di aturan dokumen seleksi, yg nantinya akan disatukan di PERMEN yang baru. supaya permen baru tak dikhawatirkan lagi. Jd walau pemenang Mux berasal dari perusahaan-perusahaan besar, karena memang untuk membangun infrastruktur baru, tapi contentnya jauh lebih banyak dari berbagai owner.

DIGITALISASI TELEVISI APA KEUNTUNGANNYA?


Mengapa Harus ada Digitalisasi Televisi di Indonesia. 
 
     Digitalisasi TV adalah tuntutan perkembangan teknologi, yang dilakukan semua negara di dunia. Digitalisasi TV berkaitan dengan kemajuan teknologi, tuntutan kebutuhan masyarakat hingga  tuntutan green economy. Dewasa ini 85% wilayah dunia telah mengimplementasikan digitalisasi penyiaran. International Telecommunication Union (ITU) telah tetapkan kesepakatan tahun 2015 sebagai batas akhir TV Analog secara internasional. USA misalnya telah switch off analog 2009, Jepang 2011, Korea Cina & UK 2012, Brunei 2014, Singapura, Malaysia, Thailand & Filipina 2015, Indonesia berencana  swicth off 2018. Secara global kita sudah terlambat di banding negara tetangga. QApalagi kalau mau mengikuti pihak pihak pengritik selama ini, akan makin terlambat lagi. Padahal kalau terlambat akibatnya Indonesaia akan mengalami kerugian. Karena dengan mempertahankan sistem analog, maka itu menjadi tidak efisien, menghabiskan frekuensi, boros listrik, kualitas gambar dan suara tidak bagus, dan pengembangan broadband berbasis internet juga terhambat. Kalau kita tidak segera digitalisasi, Indonesia terisolir, semua pabrikan tidak lagi produksi TV, pemancar, hingga kontent Analog. Sehingga Analog menjadi langka.

     Yang sering dipertanyakan oleh KPI dan DPR adalah mengenai dasar hukum digitalisasi TV. Mereka menganggap ada yang salah dan mendesak agar digitalisasi TV menunggu UU Penyiaran yang baru.  Anggapan demikian tidaklah benar. Dasar hukum penyelenggaraan TV Digital  sudah amat kuat. Dasar hukum pertama adalah: UU Penyiaran, yaitu ada di penjelasan. Dalam penjelasan disebutkan, UU ini disusun berdasarkam pokok pikiran mengantisipasi perkembangabng teknologi, seperti tekhnologi digital. Artinya teknologi digital sudah diantisipasi. Dasar hukum kedua, adalah PP 11/2005 pasal 13 ayat 1: penyelenggaraan (4) penyiaran Tv analog atau Digital (5) multiplexing. Ayat 3 akan diatur dengan Peraturan Menteri.   Dasar hukum ketiga, PP 50/2005 Penyelenggaraan Lembaga penyiaran swasta (LPS) pasal 2 ayat 1: (4) pnyiaran Tv analog atau Digital (5) multiplexing. Ayat 3 akan diatur dengan Peraturan Menteri. Dasar hukum k4, PP 51/2005 Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) pasal 2 ayat 1 penyiaran Tv analog atau Digital, multiplexing. Ayat 3 akan diatur dengan Peraturan Menteri. 
       Jadi ada 4 dasar hukum munculnya Permen tentang Digitalisasi TV, satu di Penjelasan UU Penyiaran dan 3 di PP no 11, 50 dan 51 tahun 2005. Ketiga PP itu dengan tegas menyebut akan diatur dengan Peraturan Menteri. Jadi amat kuat, kalau ada yang masih menganggap digitalisasi tv kurang dasar hukumnya berarti, tidak menghargai UU Penyiaran dan 3 PP. Asal beda dg pemerintah. Makanya Yudicial Review MA pun tidak mempermasalahkan dasar hukum ini.

       Kalau harus menunggu Perubahan UU baru, tak berarti UU 32/2002 tentang Penyiaran tidak berlaku, RUU itu baru mengikat kalau sudah menjadi UU. Kapan itu menjadi UU belum pasti. Lalu apa benar Digitalisasi hanya menguntungkan pengusaha media tv besar? Itu pikiran keliru. Digitalisasi TV jelas menguntungkan masyarakat, negara, dan dunia usaha secara luas. Menguntungkn Masyarakat, karena kualitas tv menjadi lebih baik, broadband internet lebih lancar, efisiensi listrik dan frekuensi, dapat pembagian set top box. Dengan TV digital, gambar lebih jernih, bersih, bahkan kalau di mobilpun tidak terganggu. Salurannya juga lebih banyak. Perangkat TV digital lebih irit listrik, baik untuk tv di rumsh maupun stasiun dan pemancar, sesuai dengan green economy. Kalau tv analog, satu frekuensi untuk satu lembaga penyiaran, TV Digital 1 frekuensi bisa untuk 12 saluran TV. Sehingga jumlah TV lebih banyak.
        TV digital memisahkan antara, Perusahaan Pemancar (tower atau Mux) dengan Perusahaan yang produksi Isi Siaran. Kalau sistem analog jadi satu. Maka model bisnisnya sudah beda, tidak seperti sekarang, nanti ada perusahaan khusus di bisnis pemancar (LP3M), dan perusahaan isi siaran (LP3S) , jadi bisnisnya  terpisah, perusahaannya terpisah. Akan ada segera aturan spin off bagi persuahaan yang menguasai mux (LP3M) sekaligus berbisnis di isi siaran (LP3S).