Kamis, 27 Juni 2013

DIGITALISASI TELEVISI APA KEUNTUNGANNYA?


Mengapa Harus ada Digitalisasi Televisi di Indonesia. 
 
     Digitalisasi TV adalah tuntutan perkembangan teknologi, yang dilakukan semua negara di dunia. Digitalisasi TV berkaitan dengan kemajuan teknologi, tuntutan kebutuhan masyarakat hingga  tuntutan green economy. Dewasa ini 85% wilayah dunia telah mengimplementasikan digitalisasi penyiaran. International Telecommunication Union (ITU) telah tetapkan kesepakatan tahun 2015 sebagai batas akhir TV Analog secara internasional. USA misalnya telah switch off analog 2009, Jepang 2011, Korea Cina & UK 2012, Brunei 2014, Singapura, Malaysia, Thailand & Filipina 2015, Indonesia berencana  swicth off 2018. Secara global kita sudah terlambat di banding negara tetangga. QApalagi kalau mau mengikuti pihak pihak pengritik selama ini, akan makin terlambat lagi. Padahal kalau terlambat akibatnya Indonesaia akan mengalami kerugian. Karena dengan mempertahankan sistem analog, maka itu menjadi tidak efisien, menghabiskan frekuensi, boros listrik, kualitas gambar dan suara tidak bagus, dan pengembangan broadband berbasis internet juga terhambat. Kalau kita tidak segera digitalisasi, Indonesia terisolir, semua pabrikan tidak lagi produksi TV, pemancar, hingga kontent Analog. Sehingga Analog menjadi langka.

     Yang sering dipertanyakan oleh KPI dan DPR adalah mengenai dasar hukum digitalisasi TV. Mereka menganggap ada yang salah dan mendesak agar digitalisasi TV menunggu UU Penyiaran yang baru.  Anggapan demikian tidaklah benar. Dasar hukum penyelenggaraan TV Digital  sudah amat kuat. Dasar hukum pertama adalah: UU Penyiaran, yaitu ada di penjelasan. Dalam penjelasan disebutkan, UU ini disusun berdasarkam pokok pikiran mengantisipasi perkembangabng teknologi, seperti tekhnologi digital. Artinya teknologi digital sudah diantisipasi. Dasar hukum kedua, adalah PP 11/2005 pasal 13 ayat 1: penyelenggaraan (4) penyiaran Tv analog atau Digital (5) multiplexing. Ayat 3 akan diatur dengan Peraturan Menteri.   Dasar hukum ketiga, PP 50/2005 Penyelenggaraan Lembaga penyiaran swasta (LPS) pasal 2 ayat 1: (4) pnyiaran Tv analog atau Digital (5) multiplexing. Ayat 3 akan diatur dengan Peraturan Menteri. Dasar hukum k4, PP 51/2005 Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) pasal 2 ayat 1 penyiaran Tv analog atau Digital, multiplexing. Ayat 3 akan diatur dengan Peraturan Menteri. 
       Jadi ada 4 dasar hukum munculnya Permen tentang Digitalisasi TV, satu di Penjelasan UU Penyiaran dan 3 di PP no 11, 50 dan 51 tahun 2005. Ketiga PP itu dengan tegas menyebut akan diatur dengan Peraturan Menteri. Jadi amat kuat, kalau ada yang masih menganggap digitalisasi tv kurang dasar hukumnya berarti, tidak menghargai UU Penyiaran dan 3 PP. Asal beda dg pemerintah. Makanya Yudicial Review MA pun tidak mempermasalahkan dasar hukum ini.

       Kalau harus menunggu Perubahan UU baru, tak berarti UU 32/2002 tentang Penyiaran tidak berlaku, RUU itu baru mengikat kalau sudah menjadi UU. Kapan itu menjadi UU belum pasti. Lalu apa benar Digitalisasi hanya menguntungkan pengusaha media tv besar? Itu pikiran keliru. Digitalisasi TV jelas menguntungkan masyarakat, negara, dan dunia usaha secara luas. Menguntungkn Masyarakat, karena kualitas tv menjadi lebih baik, broadband internet lebih lancar, efisiensi listrik dan frekuensi, dapat pembagian set top box. Dengan TV digital, gambar lebih jernih, bersih, bahkan kalau di mobilpun tidak terganggu. Salurannya juga lebih banyak. Perangkat TV digital lebih irit listrik, baik untuk tv di rumsh maupun stasiun dan pemancar, sesuai dengan green economy. Kalau tv analog, satu frekuensi untuk satu lembaga penyiaran, TV Digital 1 frekuensi bisa untuk 12 saluran TV. Sehingga jumlah TV lebih banyak.
        TV digital memisahkan antara, Perusahaan Pemancar (tower atau Mux) dengan Perusahaan yang produksi Isi Siaran. Kalau sistem analog jadi satu. Maka model bisnisnya sudah beda, tidak seperti sekarang, nanti ada perusahaan khusus di bisnis pemancar (LP3M), dan perusahaan isi siaran (LP3S) , jadi bisnisnya  terpisah, perusahaannya terpisah. Akan ada segera aturan spin off bagi persuahaan yang menguasai mux (LP3M) sekaligus berbisnis di isi siaran (LP3S).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar