Kamis, 26 Januari 2017

Surat Terbuka untuk Yang Terhormat bapak Al Muzamil Yusuf, Anggota DPR RI.

Saya merinding mendengar pernyataan bapak Al Muzamil Yusuf, anggota DPR RI bicara tentang Bendera Merah Putih yang ditulisi Kalimat Tauhid. Betapa tidak, pak Muzamil mengungkap tentang kemuliaan kalimat Tauhid yang selama ini kita sucikan.
Sebagai umat Islam saya setuju atas
kesucian dan keutamaan kalimat Tauhid "La illaha illallah Muhammad dza rosululloh". Kalimat Tauhid ini amat mulia dan suci dan harus kita hormati, mungkin semua umat Islam tidak ada yang meragukannya.
Namun untuk yang lain, maaf saya tidak setuju kalau berdasar logika kesucian kalimat Tauhid lalu orang dibenarkan saat ada yang membuat coretan atau tulisan pada bendera Merah Putih kita, Simbol Negara Indonesia.
Lafal tauhid mmg mulia, atau suci bagi kita umat Islam, tapi sesuatu yang suci apa lalu layak kalau ditulis di atas bendera negara RI? Bendera Merah Putih adalah simbol negara dan bangsa, dimana bangsa Indonesia itu terdiri dari berbagai agama. Apalagi jelas jelas membuat coretan di Bendera Merah Putih itu dilarang dlm UU no 24 th 2009 pasal 24.
Kalau alasannya Lafal Tauhid itu kita yakini sangat mulia, atau suci, sehingga saat dituliskan di Bendera itu dianggap tidak merendahkan bendera negara, ini masih memunculkan perdebatan. Bagaimana kalau kemudian lewat logika itu, apa dibenarkan kalau semua bendera Merah Putih lalu ditulisi kalimat Tauhid sebagai ungkapan kecintaan pada keyakinan kita? Atau diberi tulisan Allah apakah juga dibenarkan?
Bagi saya sesuatu yg suci, yang kita
muliakan tidak berarti boleh kita tempatkan sembarangan, yang jelas-jelas dilarang oleh UU. Ini persoalan penempatan yang tidak benar dan melanggar UU.
Kemudian bagimana kalau saudara-saudara kita sebangsa yang beragama Kristen dengan alasan yang sama, merasa juga dibolehkan memberi gambar salib, atau coretan kata-kata yang dianggap suci dari agamanya? Terus yang Budha juga melakukan hal yang sama? Atau yang ber Agama Hindu kasih tulisan "Om swasti astu" terus bagaimana? Mereka juga bisa beralasan, itu adalah kalimat suci bagi mereka.
Kalau hal pelanggaran hukum kita biarkan hanya karena alasan agama dan keyakinan kita masing masing, maka bisa rusak negara ini.
Kalau masalahnya adalah banyaknya kasus sebelumnya tentang corat coret bendera Merah Putih tapi dibiarkan, ya sekarang justru harus dijadikan momentum untuk penegakkan hukum. Bukan malah memberikan pembenar pada pelanggaran UU.
Mungkin dulu banyak yang tidak protes karena tidak tahu, atau tidak peduli. Sehingga kasus lama itu jadi tidak jelas, kapan, dimana, siapa pelakunya tidak jelas. Sekarang jadi menarik bagi publik karena terkait politik dan mengatas namakan agama. Bagi kami janganlah pula kejadian masa lalu seakan jadi pembenar. Lalu terjadilah Pembiaran UU dilanggar.
Menurut hemat saya, usut saja semua pelanggaran terhadap UU terkait bendera, DPR silahkan mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tapi tentu saja untuk kasus yang masih ada bukti, saksi dan siapa siapa pelakunya, bukan sekadar foto-foto yang tidak jelas. Biarkan hukum berlaku, agar jadi pendidikan hukum bagi masyarakat.
Untuk itu, bagi penyelenggara negara hendaknya menggunakan logika berpikir yang senantiasa merujuk pada kepentingan NKRI berdasarka hukum nasional. Bukan dalil masing masing keyakinan agama kita. Demikian masukan saya sebagai Warga Negara yang kebetulan beragama Islam.
Wassalam

Henry Subiakto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar