Saya merinding mendengar pernyataan bapak Al Muzamil Yusuf, anggota DPR RI
bicara tentang Bendera Merah Putih yang ditulisi Kalimat Tauhid. Betapa tidak,
pak Muzamil mengungkap tentang kemuliaan kalimat Tauhid yang selama ini kita
sucikan.
Sebagai umat Islam saya setuju atas
kesucian dan keutamaan kalimat Tauhid "La illaha illallah Muhammad dza
rosululloh". Kalimat Tauhid ini amat mulia dan suci dan harus kita
hormati, mungkin semua umat Islam tidak ada yang meragukannya.
Namun untuk yang lain, maaf saya tidak setuju kalau berdasar logika kesucian
kalimat Tauhid lalu orang dibenarkan saat ada yang membuat coretan atau tulisan
pada bendera Merah Putih kita, Simbol Negara Indonesia.
Lafal tauhid mmg mulia, atau suci bagi kita umat Islam, tapi sesuatu yang
suci apa lalu layak kalau ditulis di atas bendera negara RI? Bendera Merah
Putih adalah simbol negara dan bangsa, dimana bangsa Indonesia itu terdiri dari
berbagai agama. Apalagi jelas jelas membuat coretan di Bendera Merah Putih itu
dilarang dlm UU no 24 th 2009 pasal 24.
Kalau alasannya Lafal Tauhid itu kita yakini sangat mulia, atau suci,
sehingga saat dituliskan di Bendera itu dianggap tidak merendahkan bendera
negara, ini masih memunculkan perdebatan. Bagaimana kalau kemudian lewat logika
itu, apa dibenarkan kalau semua bendera Merah Putih lalu ditulisi kalimat
Tauhid sebagai ungkapan kecintaan pada keyakinan kita? Atau diberi tulisan
Allah apakah juga dibenarkan?
Bagi saya sesuatu yg suci, yang kita
muliakan tidak berarti boleh kita tempatkan sembarangan, yang jelas-jelas dilarang
oleh UU. Ini persoalan penempatan yang tidak benar dan melanggar UU.
Kemudian bagimana kalau saudara-saudara kita sebangsa yang beragama Kristen
dengan alasan yang sama, merasa juga dibolehkan memberi gambar salib, atau
coretan kata-kata yang dianggap suci dari agamanya? Terus yang Budha juga
melakukan hal yang sama? Atau yang ber Agama Hindu kasih tulisan "Om
swasti astu" terus bagaimana? Mereka juga bisa beralasan, itu adalah
kalimat suci bagi mereka.
Kalau hal pelanggaran hukum kita biarkan hanya karena alasan agama dan
keyakinan kita masing masing, maka bisa rusak negara ini.
Kalau masalahnya adalah banyaknya kasus sebelumnya tentang corat coret
bendera Merah Putih tapi dibiarkan, ya sekarang justru harus dijadikan momentum
untuk penegakkan hukum. Bukan malah memberikan pembenar pada pelanggaran UU.
Mungkin dulu banyak yang tidak protes karena tidak tahu, atau tidak peduli.
Sehingga kasus lama itu jadi tidak jelas, kapan, dimana, siapa pelakunya tidak
jelas. Sekarang jadi menarik bagi publik karena terkait politik dan mengatas
namakan agama. Bagi kami janganlah pula kejadian masa lalu seakan jadi
pembenar. Lalu terjadilah Pembiaran UU dilanggar.
Menurut hemat saya, usut saja semua pelanggaran terhadap UU terkait bendera,
DPR silahkan mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tapi tentu saja untuk
kasus yang masih ada bukti, saksi dan siapa siapa pelakunya, bukan sekadar
foto-foto yang tidak jelas. Biarkan hukum berlaku, agar jadi pendidikan hukum
bagi masyarakat.
Untuk itu, bagi penyelenggara negara hendaknya menggunakan logika berpikir
yang senantiasa merujuk pada kepentingan NKRI berdasarka hukum nasional. Bukan
dalil masing masing keyakinan agama kita. Demikian masukan saya sebagai Warga
Negara yang kebetulan beragama Islam.
Wassalam
Henry Subiakto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar