Rabu, 01 Februari 2012

PENCEMARAN NAMA BAIK DI NEGARA DEMOKRASI

Pencemaran nama baik dikenal dengan istilah libel. Ini merupakan konsep hukum yang menggambarkan suatu penghinaan secara tertulis (describes a written form of defamation). Maksudnya, merupakan pengghinaan palsu  atau tidak benar atas nama baik seseorang.  Dahulu, ada istilah lain untuk penghinaan      yang dilakukan secara lisan atau ucapan yaitu slanders, tetapi setelah munculnya media elektronik, kedua istilah ini menjadi satu dengan pengertian sebagai fitnah. Libel dan slanders banyak diajukan kepada media massa, bukan saja untuk media cetak, tetapi juga pada media elektronik.

Secara historis, konsep hukum ini pertama kali muncul pada tahun 1734, yaitu tatkala  Gubernur koloni New York menuntut Peter Zenger seorang penerbit di sana agar dipenjara karena mencetak serangan politik pada dirinya. Pengacara Zenger menciptakan  suatu yurisprudensi hukum yang sukses dan berlaku sampai sekarang, bahwa kebenaran merupakan  pemmbelaan absolut untuk kasus pencemaran nama baik (truth is absolute defence in libel cases). Sejak saat itu orang hanya dapat memenangkan gugatan terhadap  libel jika keterangan yang mencemarkan itu terbukti salah. Kasus Zenger juga memberikan preseden bahwa pencemaran nama baik merupakan pengadilan perdata bukan pidana.

Di Amerika Serikat kendati ada Amandemen pertama dalam Bill of Right (pernyataan Hak azasi manusia) namun US Supreme Court, pengadilan tertinggi  AS, menolak melindungi media dari gugatan pencemaran nama baik.  Hanya saja di berbagai negara bagian memiliki ketentuan yang berbeda-beda. 

Pada tahun 1964 US Supreme Court melakukan perubahan besar dalam ketentuan pengadilan kasus libel yang jauh lebih sesuai dengan jaminan pers bebas.  Hal itu ditandai dengan kasus New York Times Co melawan  Sullivan.  Mahkamah Agung Amerika Serikat menetapkan bahwa pejabat publik (juga kemudian publik figur yang lain, termasuk artis, olah ragawan, penulis terkenal, dll )   tidak akan lagi berhasil menuntut berdasarkan nama baik kecuali jika wartawan atau redaktur terbukti bersalah karena benar-benar melakukan  kebencian “actual malice” ketika mempublikasikan pernyataan yang palsu tentang mereka.

Apa yang dimaksud dengan actual malice, menurut Willliam J Brenan, mantan Hakim Agung  AS, yang menulis keputusan tentang     kasus Sullivan tersebut, sebagai knowledge that the  published information was false, or that it was published “with reckless, disregard of  whether it was false or not.   Dengan kata lain pejabat publik tidak dapat lagi menggugat atas dasar pencemaran nama baik hanya dengan membuktikan bahwa yang dipublikasikan adalah salah atau palsu, namun juga harus dibuktikan bahwa wartawan telah dengan sengaja mencetak informasi palsu (karena ada kebencian disitu),  atau tidak melakukan, atau hanya melakukan sedikit upaya untuk membedakan  antara  kebenaran dan  kebohongan (now they have to prove that a journalist had knowingly printed false information while making little if any attemp to  distinguish truth from lies).    

Sementara untuk tokoh masyarakat biasa yang merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh media massa lebih mudah dalam melakukan pembuktian. Mereka cukup membuktikan bahwa wartawan yang bersangkutan telah lalai (negligence) ketika menerbitkan informasi palsu tentang diri mereka.    Negligence (lalai), sebagaimana malice (kebencian) adalah istilah hukum yang biasanya berkait dengan kekurangtelitian di pihak wartawan atau redaktur. Masyarakat biasa memeliki lebih banyak alasan untuk mendapat perlindungan lebih daripada pejabat publik.

Pada bulan April 1991, misalnnya, Victor Feazel, mantan jaksa willayah dari Texas memenangkan vonis ganti rugi sebesar 58 juta dolar terhadap sebuah televisi Dallas karena menuduhnya menerima suap. Dua bulan kemudian hakim penngadilan Distrik  selain mengukuhkan keputusan itu juga mencantumkan kketentuan tambahann  bunga 10% setahun pada denda itu jika stasiun TV yang bersangkutan melakukan banding tetapi kalah. Namun suatu musyawarah akhirnya dicapai  setelah keputusan itu.

Mei 1991, Robert Crinkley memenangkan tuntutan 2,25 $ terhadap sebuah artikel di Wall Street Jounal, yang dituduh menyuap  terhadap sejumlah pejabat asing. Crinkley mengatakan cerita koran iitu menyebabkan kredibilitasnya runtuh, dan tidak dapat pekerjaan. Pengadilan sependapat bahwa ia menjadi korban fitnah kendati koran itu menerbitkan pembetulan terhadap cerita aslinya.   September 1991 denda itu dibatalkan oleh Howard Miller, hakim penggadilan yang lebih tinggi. Miller menyatakan bukti kasus itu kurang cukup untuk menghasilkan denda sebesar itu.

Jadi orang yang melakukan gugatan pencemaran nama baik wajib membuktikan bahwa mereka difitnah. Masyarakat harus membuktikan bahwa wartawan bukan saja telah menerbitkan informasi palsu tetapi juga bertindak lalai dan penuh dengki tanppa berusaha mengetahui apakah informasi itu betul apa tidak.  Namun di Amerika tidak mengenal opini yang salah. Hampir mustahil  ada wartawan atau penulis yang dianggap melakukan pencemaran nama baik jika publikasinya berkaitan dengan pendapat.   

Tahun 1995 di seorang pemilik rumah makan di New Orleans menggugat seorang pengamat makanan yang menulis hal-hal yang tak menyenangkan tenntang usaha makanannya itu. Tapi pengadilan Tinggi Louisiana menolak gugatan itu. Jerry Fawel, seorang pemimpin agama di AS menuntut sebuah majalah yang telah menerbitkan satire yang mengejek dan mempertanyakan kesalehannya. Awalnya pengadilan negeri memenangkan Fawel dengan menghadiahi 200 000 $, karena media itu dianggap telah membuat penderitaan batin pada diri pendeta tersohor tersebut. Tapi MA membatalkan putusan itu, satire betapapun pedas dan menyakitkan bagi sasarannya dia merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.

Belakangan muncul kritik di AS terhadap kuatnya  perlindungan terhadap kasus pencemaran nama baik berdasar Amandemen pertama. Daniel Popeo, seorang pengacara di Washington, Amandemen pertama secara tidak adil melindungi media tetapi tidak melindungi korban peliputan media yang tidak adil (disarikan dari tulisan Steven Pressman,  Libel Law in the United States).  
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar